Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso membantah tudingan yang menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi biang kerok tumbangnya industri tekstil Tanah Air.
Katanya, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu justru bertujuan untuk melindungi industri Tanah Air dari serbuan masuknya barang impor. Hal ini sebagaimana ia sampaikan saat ditemui di Hotel Park Hyatt Jakarta, Senin (4/11/2024).
Budi menegaskan, tidak ada revisi untuk Permendag Nomor 8 Tahun 2024, melainkan hanya akan dilakukan review yang memang bisa dilakukan setiap saat bilamana diperlukan. Dia pun menyebut aturan itu bersifat dinamis dan tidak kaku, mengikuti dinamika ekonomi yang ada.
"Revisi apanya? Kalau Permendag 8/2024 itu kan memang review. Itu setiap saat bisa dilakukan. Ini kan sebenarnya ramai mengenai tekstil kan? Permendag 8 itu justru melindungi industri tekstil," ujarnya.
Menurutnya, tidak ada masalah dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024, sehingga tidak ada urgensi untuk dilakukan revisi. Bahkan, ia menyebut orang yang menuding Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagai biang kerok, tidak paham dengan aturan yang termaktub di dalamnya.
"Permendag 8/2024 enggak ada masalah, ini kan mungkin beliau belum paham ya aturannya seperti apa. Mungkin karena itu aja, tapi kan sekarang kalau sudah tahu ya sudah," kata Budi.
Dia menjelaskan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sudah mengatur impor tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya bisa melalui pertimbangan teknis. Selain itu, Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2004 juga sudah mengatur kuota impor pakaian.
Foto: dok Sritex
Sritex
"Jadi kuotanya sudah dibatasi juga. (Selain itu) pakaian jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan. Jadi sebenarnya, kemendag ini sudah membantu ya semaksimal mungkin dengan instrumen atau kewenangan yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pembahasan antar Kementerian/Lembaga terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu bukan untuk merevisi aturan tersebut, melainkan hanya untuk mengkaji ulang poin-poin yang memang perlu untuk ditinjau.
"Bukan revisi, tapi review. Ya review itu kan setiap saat boleh. (Sebab) Permendag terkait dengan kebijakan impor itu dinamis. Dia akan selalu berkembang sesuai dinamika ekonomi kita, kita enggak boleh kaku juga. Jadi itu terus berkembang," ucap dia.
Dia juga merespons soal rencana pembentukan tim khusus untuk merevisi kebijakan tersebut. Dia menyebut sifatnya hanya koordinasi antara kementerian/lembaga terkait. Nantinya, dalam pembahasan itu sebagai masukan untuk dikaji kembali.
"Bukan tim khusus ya sifatnya. Nah ya namanya ngobrol-ngobrol, koordinasi. Dan ini bukan revisi, tapi review. Nah nanti kita minta masukan dari K/L lain. Kan sebenarnya Permendag 8/2024 itu kan banyak kebijakan-kebijakan dari K/L lain. Jadi, itu perlunya review, seperti itu," bebernya.
Kemudian, saat ditanya wartawan apakah Budi akan menemui pihak Sritex, katanya sudah tidak perlu bertemu lagi. Sebab, dia sudah menjelaskan bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini bukan biang kerok, melainkan sebuah upaya dari Kemendag dalam melindungi industri dalam negeri.
"Engga, nggak perlu (bertemu). Dari sini kan sudah tahu, sudah kita jelaskan. Mungkin (kemarin) beliau juga belum paham ini Permendag 8/2024," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengungkapkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akan segera direvisi. Regulasi tersebut banyak diprotes para pelaku industri tekstil dalam negeri dan bikin sektor manufaktur RI terpukul.
"Utamanya revisi Permendag 8, nanti akan dibahas tim teknis," ungkap Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto saat ditemui di Hotel Four Season Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Eko bilang untuk proses revisi Permendag 8, akan dibentuk tim khusus dari 2 kementerian yaitu Kemendag dan Kemenperin.
"Akan ada task force khusus untuk ini," sebutnya.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pemerintah Diminta Bentuk Badan Tekstil Nasional!
Next Article Respons Pedas Pengusaha Soal Negara Tak Punya Duit Bakar Barang Ilegal