Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengumumkan rencana mogok nasional yang akan digelar pada periode 19 November - 24 Desember 2024. Menurutnya, aksi itu akan melibatkan sekitar 5 juta buruh dari berbagai sektor di seluruh Indonesia.
"Mogok nasional ini direncanakan berlangsung selama dua hari dan akan melibatkan buruh dari sedikitnya 15.000 pabrik dan sektor jasa, termasuk pelabuhan dan transportasi," kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Senin (4/11/2024).
Dia mengungkapkan, alasan utama aksi mogok nasional ini adalah persoalan upah minimum yang diatur dalam Putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
"MK memutuskan bahwa terdapat 21 norma hukum dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk norma-norma yang mengatur upah minimum. Norma-norma tersebut dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum karena dinilai merugikan hak konstitusi pekerja dan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan buruh.
"Namun, pemerintah justru merespons putusan MK dengan menyusun kebijakan baru yang dinilai mengabaikan putusan tersebut. Terutama dalam penetapan upah minimum. Usulan dari APINDO dan KADIN yang diterima pemerintah mengarah pada pemberlakuan aturan perhitungan upah minimum yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan bagi buruh," cetusnya.
"Langkah ini merupakan respons terhadap dugaan ketidakpatuhan pemerintah dan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Khususnya dalam pengaturan upah minimum dan hak-hak ketenagakerjaan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi," kata Said Iqbl.
Dia mengatakan, norma hukum mengenai upah minimum yang ditetapkan dalam putusan MK adalah fundamental bagi buruh. Yang mencakup ketentuan upah minimum harus mengikuti prinsip kelayakan dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
"Putusan MK, terutama norma hukum nomor 8 hingga nomor 17, menegaskan perlunya upah minimum yang adil dan tidak hanya menguntungkan pihak pengusaha. Tindakan pemerintah yang menyusun peraturan tanpa mengacu pada putusan MK dianggap sebagai upaya yang membahayakan kesejahteraan buruh serta melanggar konstitusi," sebut Said Iqbal.
"Ketidakpatuhan ini terlihat dari rencana pemerintah untuk menetapkan upah minimum tanpa mempertimbangkan keputusan MK, yang menggarisbawahi hak buruh atas upah layak dan stabil," tambahnya.
Said Iqbal mengatakan, aksi mogok nasional yang direncanakan tersebut adalah bentuk unjuk rasa serempak, bukan sekadar mogok kerja. Dia mengaku telah menyiapkan pemberitahuan resmi kepada Mabes Polri, Polda, dan Polres di seluruh Indonesia sebagai bagian dari prosedur hukum yang sah.
"Di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serikat buruh juga akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada kepolisian.. Aksi ini dilakukan dalam koridor hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Dengan demikian, aksi ini sah secara hukum dan dilakukan dengan tertib serta damai," katanya.
"Kami menaruh kepercayaan penuh pada komitmen Presiden Prabowo untuk menegakkan konstitusi dan melindungi hak-hak pekerja. Aksi mogok nasional ini adalah upaya untuk mengingatkan pemerintah agar menjalankan putusan MK secara penuh, khususnya terkait norma hukum upah minimum yang menjamin kesejahteraan buruh," pungkas Said Iqbal.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja
Next Article Pengusaha Tak Peduli Buruh Demo Besar, Bilang Gini Soal Upah Minimum