Buruh Harap Sabar! Pemerintah Lagi Bahas Formula Perhitungan UMP 2025

1 month ago 16

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan peraturan tentang pengupahan, termasuk upah minimum provinsi atau UMP 2025 hingga saat ini masih dalam proses pembahasan di tingkat pemerintahan. Belum sampai ke tahap pengambilan kesimpulan.

Pernyataan ini ia sampaikan merespons rencana kalangan buruh yang akan menggelar mogok kerja nasional karena pemerintah mereka anggap tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang Cipta Kerja, khususnya dalam pengaturan upah minimum dan hak-hak ketenagakerjaan.

"UMP kan sedang dibahas, belum diputus," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Airlangga juga menekankan, pengaturan terkait dengan indeks tertentu dalam UU Cipta Kerja yang dianggap MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, juga belum sampai pada tahap pengambilan keputusan untuk pengaturan barunya.

"Belum diputus," tegas Airlangga.

Buruh melakukan sujud syukur saat aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Buruh melakukan sujud syukur saat aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Buruh melakukan sujud syukur saat aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, secara resmi mengumumkan rencana mogok nasional yang akan melibatkan sekitar 5 juta buruh dari berbagai sektor di seluruh Indonesia. Mogok nasional ini direncanakan berlangsung selama dua hari dan akan melibatkan buruh dari sedikitnya 15.000 pabrik dan sektor jasa, termasuk pelabuhan dan transportasi.

Menurutnya, salah satu alasan utama aksi mogok nasional ini adalah karena pemerintah merespons putusan MK dengan menyusun kebijakan baru yang dinilai mengabaikan putusan tersebut, terutama dalam penetapan upah minimum, yang tetap mengacu pada aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP 51/2023.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea juga telah mengaku mendapat bocoran bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan terkait ketenagakerjaan, termasuk pengupahan, yang tak sesuai Putusan MK. Buruh pun mengingatkan agar pemerintah mematuhi putusan tersebut.

Mogok nasional ini akan dimulai antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, dengan waktu pelaksanaan minimal dua hari. Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi mogok nasional ini akan berlangsung secara damai dan konstitusional. Pihaknya telah menyiapkan pemberitahuan resmi kepada Mabes Polri, Polda, dan Polres di seluruh Indonesia sebagai bagian dari prosedur hukum yang sah.


(emy/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Buruh Ancam Mogok Nasional

Next Article Buruh Curhat Gaji Selalu Nombok, Minta ke Prabowo UMP 2025 Naik 8-10%

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|