Cara Cek Penerima Bansos Pakai NIK KTP dari Aplikasi di HP, Simak!

1 week ago 12

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat Indonesia bisa mengecek secara mandiri apakah termasuk sebagai penerima program bantuan sosial (bansos).

Anda bisa melakukan pengecekan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang ada di Kartu Tanpa Penduduk (NIK KTP).

NIK merupakan data diri berupa 16 digit angka yang ada di KTP setiap warga Indonesia.

Pengecekan nama penerima bansos dengan NIK KTP bisa dilakukan lewat aplikasi "Cek Bansos", yang merupakan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan dapat diunduh pengguna Android di Google Play Store.

Bagi Anda yang hendak menggunakan aplikasi ini, berikut langkahnya:

1. Pertama, Anda harus mendownload aplikasi Cek Bansos di Google Play Store. Tinggal ketikan Cek Bansos di kolom pencarian, lalu akan muncul Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial RI.

2. Kemudian, buka aplikasi lalu akan muncul permintaan untuk akses lokasi. Anda bisa pilih "Izinkan ketika menggunakan apliaksi atau "Izinkan hanya saat ini"

3. Lalu akan muncul kolom username dan password, jika sudah punya akun Anda bisa login. Jika belum Anda bisa pilih "Buat Akun Baru" pada bagian bawah.

4. Lakukan pembuatan akun dengan mengisi kolom berikut:

Nomor Kartu Keluarga

NIK

Nama lengkap sesuai KTP

Provinsi

Kabupaten/kota

Kecamatan

Kelurahan/desa

Alamat sesuai KTP

RT dan RW

Nomor Ponsel

Alamat e-mail

Masukan alamat email kembali

Username

Password

Masukan password kembali

Lampirkan swafoto dan foto KTP

5. Klik 'Buat Akun Baru'

6. Ketika semua data cocok, maka akun otomatis akan dibuat

7. Jika diminta verifikasi email, cek kotak masuk e-mail yang didaftarakna untuk melakukan tahapan tersebut

8. Buka 'Profil' untuk mengetahui status penerima bansos

Nanti akan ada keterangan jenis bantuan yang diberikan kepada pengguna. Tertera juga profil keluarga yang juga terdaftar dalam DTKS mulai dari nama, umur, jenis kelamin, dan sanggahan.

Cara Cek Bansos Online di cekbansos.kemensos.go.id

Selain menggunakan aplikasi, pengecekan online dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Anda tidak perlu menggunakan NIK KTP. Hanya memasukkan wilayah inggal penerima mafaat seperti Provinsi hingga Desa, dan juga memasukkan nama lengkap.

Kemudian masukan Huruf Kode sesuai dengan yang ditampilkan. Lalu klik "Cari Data". Sistem secara otomatis akan mencari nama sesuai data yang dimasukkan.

Jika terdaftar maka akan muncul tabel berupa data bantuan yang diterima. Bagi yang belum menjadi penerima maka akan muncul notifikasi 'Tidak Terdaftar Peserta/PM'.

Daftar bansos yang bakal cair akhir 2024

Sederet bantuan sosial (bansos) pemerintah masih akan mengalir kepada penerima manfaat di akhir tahun ini.

Bansos tersebut adalah bantuan pangan 10 kg beras, PKH, BPNT, dan Program Indonesia Pintar. Untuk keempat bansos itu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp496 triliun dalam APBN 2024.

Berikut selengkapnya:

1. Bantuan Pangan Beras

Pemerintah telah menegaskan bahwa bantuan pangan beras 10 kilogram yang telah disalurkan oleh pemerintah sejak bulan April 2023 dan akan terus disalurkan kepada keluarga penerima manfaat hingga bulan akhir 2024. Hal ini sebelumnya telah diputuskan oleh Presiden Jokowi.

Pada Juni 2024, Jokowi mengatakan pihaknya sudah menghitung kesesuaian APBN dengan pemberian bantuan. Menurutnya, APBN cukup jika bantuan diteruskan hingga Desember.

Persyaratan penerima bansos pangan beras 10 kilogram, yaitu:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Keluarga dan Tanda - Penduduk yang masih berlaku

- Penduduk yang tergolong miskin

- Tidak termasuk atau bekerja sebagai ASN, Polri, dan atau TNI

- Termasuk dan terdaftar dalam DTKS Pendaftaran Kemensos

2. PKH

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) juga akan diteruskan pada tahun 2024. PKH dibagikan secara bertahap, tepatnya 4 tahap dalam satu tahun.

Tahap 1 dibagikan bulan Januari-Maret, kemudian tahap 2 dan 3 pada April-Juni dan Juli-Oktober. Sementara itu, tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

PKH diberikan untuk membantu masyarakat tidak mampu khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan. PKH kesehatan akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH kepada ibu hamil dan anak balita sebesar Rp3 juta per tahun.

Untuk pendidikan, pemerintah memberikan anak-anak SD bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun, anak SMP Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp2 juta per tahun. Sementara itu, untuk tujuan kesejahteraan, keluarga yang memiliki anggota berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas akan menerima Rp2,4 juta per tahun.

Berikut ini rinciannya:

- Balita usia 0-6 tahun serta ibu hamil dan baru melahirkan masing-masing mendapat Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tahap.

- Siswa SD, SMP, dan SMA menerima bantuan sesuai jenjangnya, mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun.

- Lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp 2.4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yaitu keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan. Bentuknya berupa kartu keluarga sejahtera yang salah satunya dapat digunakan di e-warong terdekat.

Meskipun namanya BPNT, masyarakat tetap mendapatkannya dalam bentuk uang. Jumlah yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan dan dibagikan dua bulan sekali sehingga dalam satu tahun ada 6 tahap penyaluran dan KPM akan menerima Rp400.000 dalam sekali pencairan

Dulu bantuan ini namanya program raskin. Kemudian penyaluran raskin diganti menggunakan kartu elektronik. Kartu ini bisa digunakan untuk membeli beras, telur, dan bahan pokok lainnya. Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan gizi seimbang, bukan hanya karbohidrat, melainkan juga protein.

4. Program Indonesia Pintar

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Program Indonesia Pintar (PIP) akan berlanjut pada 2024. Dari catatan Kemendikbudristek, alokasi PIP tahun 2024 ditujukan untuk 18,59 juta SD, SMP, SMA/SMK. Adapun bantuan dana PIP untuk siswa jenjang SMA/SMK meningkat dari Rp 1 juta pada 2023, menjadi Rp 1,8 juta pada tahun ini.

Berikut ini kategori peserta yang layak menerima PIP:

- Peserta didik dari pemegang KIP/KKS/KPS

- Peserta didik dan keluarga peserta - Program Keluarga Harapan (PKH).

- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta didik yang pernah drop out.

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.

- Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video:Tolong Dibantu Pak Prabowo, SDM Teknologi RI Kalah Dari Vietnam

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|