Kejagung Kaget, Ada Uang Nyaris Rp1 T di Rumah Zarof Ricar

2 weeks ago 16

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku kaget saat menemukan uang hampir Rp 1 triliun ketika menggeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), di kawasan Senayan, Jakarta. Zarof diduga terlibat dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan penyidik menemukan uang tunai Rp 5.725.075.000 (Rp 5,7 miliar), 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat (AS), 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar)," jelas Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, dikutip dari Detikcom, Minggu (27/10/2024).

Qohar mengungkapkan penyidik juga menyita satu dompet berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, 1 keping emas logam mulia seberat 50 gram, serta 1 dompet merah muda berisikan 7 keping emas logam mulia masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia masing-masing 50 gram.

Barang bukti lainnya berupa dompet hitam berisikan 1 keping emas logam mulia 1 kg, 1 plastik berisi 10 keping emas logam mulia masing-masing 100 gram, 3 lembar sertifikat diamond, dan 3 lembar kuitansi toko emas mulia.

Logam mulia emas tersebut jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 kg. Jika dikonversikan ke uang, nilainya setara dengan Rp 75 miliar.

"Emas batangan seberat 51 kilogram," ucap Qohar.

Dia mengatakan penyidik yang bertugas sampai kaget saat menemukan uang yang begitu banyak. Dia mengatakan penyidik tidak menduga akan menemukan uang sebanyak itu.

"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," ucap Qohar.

Penangkapan Zarof dilakukan pada Kamis lalu (24/10/2024) pada pukul 22.00 WITA di Bali. Penangkapan ini dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi bersama tersangka Lisa Rachma (LR) yang diketahui merupakan pengacara Ronald Tannur.

Dalam kasus ini, Lisa meminta agar Zarof mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya. Lalu, sesuai catatan Lisa menyampaikan kepada Zarof akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk Zarof akan diberikan Rp1 Miliar atas jasanya.

Kemudian pada bulan Oktober 2024, Lisa menyampaikan pesan kepada Zarof akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

Namun karena jumlahnya sangat banyak, Zarof tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan.

Setelah Lisa menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu Lisa datang ke rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada Zarof uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah. Uang tersebut lalu disimpang oleh Zarof di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumahnya.

Setelah penangkapan, Jampidsus melakukan penggeledahan di dua titik, yakni di rumah Zarof dan di Hotel Le Meredien, Bali. Dari penggeledahan, Jampidsus menemukan:

Dari hasil penggeledahan tersebut, telah ditemukan:

1. Di Rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan:

- Mata uang asing sebanyak Sin$ 74.494.427;

- Mata uang asing sebanyak US$ 1.897.362;

- Mata uang asing sebanyak Euro 71.200;

- Mata uang asing sebanyak HK$ 483.320;

- Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

- Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

- 1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan:

a. 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;

b. 1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;

c. 1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;

- 1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;

- 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;

- 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;

- 3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia. Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar).


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Sita Hampir Rp 1 Triliun Dari Kasus Suap Ronald Tannur

Next Article Video: ANTM Bantah Emas Antam Palsu Beredar di Masyarakat

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|