Ditangkap Kejagung, Ini Gurita Bisnis Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie

1 day ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka pada Senin (18/11) terkait keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Ia kembali diamankan oleh Kejagung oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Bandara Soekarno Hatta usai tiba dari Singapura, pada Senin (18/11) malam.

"Telah diamankan di Bandara Soetta tersangka Hendry Lie setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura," ujarnya mengutip CNN Indonesia, dikutip Rabu (20/11).

Sebelum terlibat kasus hukum terkait korupsi timah, Hendry merupakan seorang pebisnis yang mana salah satunya di bidang penerbangan.

Mengutip website Sriwijaya Air, Hendry Lie merupakan salah satu pendiri maskapai tersebut. Bersama dengan beberapa temannya, yaitu Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim, Hendry mendirikan Sriwijaya Air pada 2000-an.

Melalui tangan dinginnya, Hendry membuat Sriwijaya Air yang saat awal pendirian hanya memiliki satu pesawat Boeing 737-200 berkembang pesat.

Kini Sriwijaya telah memiliki 48 pesawat Boeing dengan total 53 rute, termasuk rute regional Medan-Penang dan rute internasional lainnya.

Bahkan, saat ini Sriwijaya Air telah menjadi salah satu maskapai terbesar di Indonesia yang berhasil mengangkut lebih dari 950 ribu penumpang per bulan, dari hubnya di Bandara Internasional Soekarno Hatta ke 53 destinasi di Indonesia dan tiga negara kawasan.

Selain berbisnis di sektor penerbangan, Hendry juga terlacak memiliki bisnis tambang. Ia merupakan salah satu pemilik atau beneficial owner PT TIN.

Atas kepemilikannya di PT TIN inilah dirinya ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, dan merugikan negara hingga hampir Rp 300 triliun.

PT TIN milik Hendry Lie ini disinyalir ikut serta dalam penandatanganan kontrak kerja sama untuk melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah secara ilegal.

Penandatanganan itu dilakukan oleh General Manager PT TIN berinisial RL yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, termasuk Hendry Lie ada sekitar 22 orang yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Anak Usaha ADRO Mau IPO, Intip Prospeknya!

Next Article Penampakan Helena Lim dan Harvey Moeis Dilimpahkan ke Kejari

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|