Hitungan UMP Bisa Berubah Usai Putusan UU Ciptaker, Ini Kata Menaker

1 month ago 15

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum bisa memastikan formulasi yang akan digunakan dalam perhitungan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) mendatang. Menurutnya hal ini masih dalam tahap kajian.

Diketahui perhitungan UMP sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang pengupahan. Dalam aturan ditetapkan

Formula perhitungan Upah Minimum yang tercantum pada pasal 26. Formula itu mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Dalam perhitungan ini sempat ditolak oleh serikat pekerja.

Yassierli memberikan indikasi ada perubahan formula mengenai perhitungan UMP.

"PP 51 kan tidak digugat, tapi formulanya akan kita lihat," kata Yassierli saat ditanya apakah, formula perhitungan UMP akan mengacu pada PP 51/2023, kepada wartawan di Kompleks Istana, Senin (4/11/2024).

Namun ia belum bisa memastikan apakah dalam perhitungan terbaru tidak akan menggunakan indeks tertentu. Diketahui indeks tertentu merupakan perwakilan dari kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Belum tahu kita mas, kan harus ada simulasi," katanya.

Namun ia memastikan keputusan terakhir terkait perhitungan formulasi itu akan dituangkan pada aturan yang akan dikeluarkan 7 November mendatang.

Diketahui Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ke Istana membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ciptakerja.

Yassierli mengungkapkan dari rapat itu Prabowo meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terkait pengupahan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review pada Undang-Undang Ciptakerja.

"Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia," kata Yassierli.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jepang Luncurkan Satelit Pertahanan, Antisipasi Perang?

Next Article Pengusaha Desak Cuti Bersama Dihapus, Menaker Senyum Bilang Ini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|