Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali didemo buruh hari ini, Kamis (7/11/2024). Dari pantauan CNBC Indonesia di lokasi, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia mulai memadati lapangan parkir Kemnaker pada pukul 10.45 WIB.
Adapun tujuan dari dilakukannya aksi demonstrasi hari ini, kata Sekretaris Jenderal FSPMI Sabilar Rosyad, adalah untuk mengawal dan memastikan agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tidak mengeluarkan Peraturan Menteri ataupun Keputusan Menteri terkait pengupahan yang tidak sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"(Aksi hari ini) dalam rangka mengawal. Pertama adalah kita memastikan agar Menaker dalam menetapkan upah di tahun 2025 tidak menggunakan PP 51/2023 (tentang Pengupahan). Kedua, kita peringatkan pula bahwasannya dalam menetapkan upah 2025 nanti itu menggunakan norma-norma atau yang sudah diputuskan oleh MK, taat konstitusi. Ketiga, kita meminta untuk menetapkan kembali upah sektoral," kata Sabilar di lokasi demo.
Sabilar mengingatkan, sebagaimana hasil putusan MK, dalam formulasi penetapan upah sudah tidak ada lagi aturan batas atas maupun batas bawah, dan formulasi penetapan upah akan kembali kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Karena waktunya mepet, oke, KHL kita pakai dari data-data BPS. Minimalnya, indeks tertentu itu berangkat dari angka 1, bukan dari nol koma (0,1-0,3) seperti PP 51/2023 sebelumnya," ujarnya.
Dia menekankan, aksinya hari ini adalah untuk mengawal pemerintah agar tidak terburu-buru dalam menetapkan aturan terkait pengupahan. "Walaupun tidak sesuai dengan waktunya, karena kita lihat kesiapan pemerintah untuk menetapkan ini, jangan buru-buru, pada akhirnya nanti membuat keadaan negeri ini gaduh," lanjut dia.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden KSPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan, pihaknya menyoroti dua poin dari Rakor LKS tripartit nasional. Pertama, roadmap pemerintah hanya akan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada tanggal 15 Desember 2024 mendatang. Padahal, lanjutnya, hasil putusan MK telah menyatakan wajib menetapkan UMSP dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Foto: Aksi demonstrasi ratusan buruh di kawasan gedung kementerian tenaga kerja (Kemnaker), Jakarta, Kamis, (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Aksi demonstrasi ratusan buruh di kawasan gedung kementerian tenaga kerja (Kemnaker), Jakarta, Kamis, (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
"Itu merugikan buruh, karena upah minimum sektoral itu bukan hanya UMSP tingkat provinsi, tapi ada upah minimum sektoral kabupaten-kota. Roadmap yang disampaikan oleh Kementerian hari Senin dalam rakor LKS tripartit nasional dan provinsi se-Indonesia. Kita melihat di situ hanya UMSP yang akan mereka tetapkan, itu pun kalau ada kesepakatan," kata Roy.
"Nah, kita tidak menginginkan itu. UMSP wajib, UMSK wajib, usulannya adalah rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Tidak perlu ada kesepakatan di internal perusahaan, karena ini berbicara upah minimum, bukan upah di atas upah minimum. Ini harus dimaknai sesuai dengan putusan MK," sambungnya.
Poin kedua yang disoroti serikat buruh, pemerintah disinyalir akan mengeluarkan dua kategori upah minimum, yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum non-padat karya.
"Ini semua menjadi persoalan. Sejak dulu upah minimum itu satu, karena upah minimum itu adalah protection floor, adalah perlindungan dasar, safety net. Sehingga tidak boleh ada upah minimum yang berbeda, yaitu upah minimum non-padat karya dan padat karya," kata Roy.
Menurutnya, kalangan pengusaha menginginkan upah minimum padat karya itu di bawah upah minimum yang ada saat ini. Karena itu, Roy memastikan bahwa pihaknya, dalam hal ini serikat buruh akan terus mengawal dan memastikan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam melahirkan formulasi UMP yang baru.
"Rencana kementerian kan tanggal 7 (November) ini akan mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri). Kita minta jangan terburu-buru mengeluarkan Permen-nya itu, (agar) tidak bertentangan dengan putusan MK," ucapnya.
Roy menekankan, formulasi penetapan upah minimum yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan sudah tidak bisa dipergunakan lagi sebagai aturan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2025.
Untuk diketahui, ratusan buruh yang turun melakukan aksi demo di Kantor Kemnaker hari ini merupakan perwakilan dari serikat buruh FSPMI dan KSPSI wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.
Roy mengatakan, aksi demonstrasi seperti hari ini akan terus berlanjut sampai dengan sudah dipastikannya peraturan pelaksanaan daripada putusan MK terbit,
"(Aksi demo) ini akan terus berlanjut. Kemungkinan besar (besok) akan ada dari teman-teman serikat pekerja lain, bergelombang sampai dengan Permen itu terbit sesuai dengan putusan MK dan yang sesuai dengan tuntutan teman-teman buruh," pungkasnya.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Apindo Soal Upah Naik 10%: Tidak Bisa Disamaratakan
Next Article 4 Pabrik Tekstil di RI Tutup & 2.200-an Pekerja Kena PHK, Ini Datanya