Kenaikan Upah Minimum 2025 Pakai PP 51 Cuma Segini, Begini Rumusnya

1 month ago 15

Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan kenaikan upah minimum tahun 2025 masih berlangsung. Pengusaha maupun buruh belum mencapai kesepakatan terkait aturan yang akan digunakan untuk menentukan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 nanti.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengabulkan sebagian besar permohonan dalam uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Termasuk, pasal mengenai upah.

Sementara, sejak 10 November 2023, telah diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan. PP ini digunakan pemerintah sebagai dasar penentuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/ kabupaten (UMK) tahun 2024.

Namun, buruh menolak PP No 51/2023 kembali digunakan untuk UMP 2025. Menyusul adanya putusan MK tersebut.

Lalu, bagaimana rumusan awal yang digunakan untuk kenaikan upah 2025?

Menurut Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Subchan Gatot, mulai dari Sabtu-Minggu hingga Senin Dewan Pengupahan Nasional sudah melakukan sidang. Termasuk rapat oleh Menteri pada hari Minggu untuk membahas pengupahan.

"Ada perwakilan pengusaha, serikat dan pemerintah, dan itu sejak awal memang kita ingin karena waktu juga tinggal dikit dalam memutuskan upah minimum, makanya ingin PP 51/2024 maksimum 0,3 jadi kenaikan kurang lebih 3,5%, kenaikan di luar tadi kita dorong struktur skala upah untuk mereka yang bukan 0-1 tahun, karena ini yang mayoritas," kata Subchan di Jakarta, dikutip Sabtu (9/11/2024).

Terpisah, etua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengungkapkan, rapat dan pembahasan terkait upah di Dewan Pengupahan sebetulnya sudah sering dilakukan sejak Maret 2024 lalu. Namun untuk fokus pembahasan terkait UMP 2025, katanya, baru mulai dibahas kemarin, Kamis (7/11/204) di Kantor Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur.

"Beberapa kali kita rapat-rapat, tapi ini belum sidang ya, rapat-rapat. Agenda (kemarin) adalah mendengarkan paparan tentang pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, perekonomian secara nasional, secara makro itu dari BPS. Lalu minta pandangan juga terkait penyusunan upah minimum atau rapat formula upah minimum, minta pandangan dari kementerian," ungkap dia.

Rencananya, kata dia, rapat Dewan Pengupahan akan dilakukan lagi pada pekan depan.

Sambil menunggu perkembangan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru yang nantinya akan memberikan perhitungan penetapan UMP tahun 2025.

"Rapat akan ada lagi, mudah-mudahan minggu depan ada rapat lagi. Kita nunggu perkembangan Permen yang barunya nih, kami mendengar lagi (digodok) regulasinya di pemerintah," kata Nurjaman.

UMP 2025 Bisa Naik 7,65%

Sementara itu, hasil perhitungan CNBC Indonesia, kenaikan upah minimum tahun 2025 kemungkinan hanya sekitar 2,7 sampai 7,65%.

Berikut gambarannya:

Rumus: UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi)

Keterangan:

Inflasi Oktober 2024 sebesar 1,71%
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III-2024 sebesar 4,95%.
Indeks Alpha yang dipakai 0,2 sampai 0,8.

Hasil UMP Nasional dengan Koefisien Alpha 0,2

UMP = 1,71% + (0,2 X 4,95%) yaitu 2,7% (nilai terendah apabila koefisien alpha 0,2)

Hasil UMP Nasional dengan Koefisien Alpha 0,8

UMP = 1,71%% + (0,8 X 4,95%) yaitu 5,67% (nilai tertinggi apabila koefisien alpha 0,8)

Hasil UMP Nasional dengan Koefisien Alpha 1,2 Permintaan Buruh

UMP = 1,71% + (1,2 X 4,95%) yaitu 7,65% (nilai tertinggi apabila koefisien alpha 1,2).

Perhitungan itu mengacu pada usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terkait pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri.

Industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha sebesar 0,2 hingga 0,5. Sedangkan industri padat modal diusulkan memiliki nilai alpha 0,2 hingga 0,8. Sementara buruh baru setuju kalau nilai alpha 1,0-1,2.

"Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono, Kamis (7/11/2024).


(dce/dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Simak! Menaker Beri Kabar Terbaru Soal UMP 2025

Next Article Ramai-Ramai Buruh Tolak Kenaikan Upah 2025 Pakai Rumus PP No 51/2023

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|