KPPU Sebut Aturan Ini Bikin Persaingan Usaha Tidak Sehat

1 month ago 16

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kebijakan pemerintah terkait pengadaan barang/jasa pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini, kebijakan tersebut dinilai dapat menghambat pelaku usaha di luar BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa di BUMN.

Hambatan seperti ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/3/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN (Permen 2/2023), tepatnya pada Pasal 155 ayat (2) huruf j. Pasal ini menjelaskan bahwa penunjukan langsung sebagai penyedia barang/jasa di BUMN dapat dilakukan salah satunya apabila penyedia merupakan BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN. Sayangnya, aturan ini dinilai membuat persaingan usaha dalam pengadaan di BUMN menjadi tidak sehat.

Asal tahu saja, selama ini KPPU aktif melakukan pengawasan atas berbagai upaya sinergi BUMN yang dilakukan pemerintah. Terakhir pada tanggal 20 Mei 2014, KPPU telah menyarankan pemerintah untuk mendesain ulang kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMN agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, serta berkoordinasi dengan KPPU dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan sinergi BUMN.

Tahun ini, KPPU kembali melakukan analisis kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang/jasa BUMN dan menemukan fakta bahwa masih terdapat pengaturan yang menghambat pelaku usaha tertentu.

Hambatan tersebut terdapat di dalam Permen 2/2023, tepatnya Pasal 155 ayat (2) huruf j. Pasal ini menyebut bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan apabila memenuhi paling sedikit salah satu persyaratan, yaitu penyedia merupakan BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan, dan barang dan jasa yang dibutuhkan merupakan produk atau layanan sesuai dengan bidang usaha dari penyedia bersangkutan.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menilai, aturan ini justru menghambat persaingan dan patut dihapus. Berdasarkan penilaian kebijakan persaingan usaha yang KPPU lakukan, peraturan ini menghambat pelaku usaha lain selain BUMN, anak usahanya, atau perusahaan yang terkait dengan BUMN untuk bisa ditunjuk langsung sebagai penyedia barang dan jasa di BUMN.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip netralitas persaingan, dan justru malah mematikan persaingan. Untuk itu, aturan ini wajib dihapus", ungkap dia dalam keterangan resminya, Selasa (5/11/2024).

Guna menyampaikan sikap tersebut, KPPU telah menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN pada tanggal 25 Oktober 2024. Dalam surat tersebut KPPU menyarankan tiga hal, yakni agar penunjukan langsung dalam pengadaan barang atau jasa BUMN harus tetap mengutamakan persaingan sehat, menghapus ketentuan Pasal 155 ayat (2) huruf j dalam Permen 2/2023, dan selalu meminta saran dan pertimbangan dari KPPU sebelum melakukan aksi sinergi BUMN.

Hal ini ditujukan untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa BUMN berjalan transparan, efisien, dan kompetitif. Hingga rilis ini dikeluarkan, KPPU masih belum menerima tanggapan resmi Menteri BUMN perihal persoalan tersebut.


(rah/rah)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Erick Beri Sinyal Merger BUMN Karya Diteken Minggu Depan

Next Article KPPU Tekankan Pentingnya Transformasi Kelembagaan

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|