Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso membantah tudingan yang menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi biang kerok tumbangnya industri tekstil Tanah Air. Katanya, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu justru bertujuan untuk melindungi industri Tanah Air dari serbuan masuknya barang impor.
"Ini kan sebenarnya ramai mengenai tekstil kan? Permendag 8 itu justru melindungi industri tekstil," kata dia saat ditemui di Hotel Park Hyatt Jakarta, Senin (4/11/2024).
Dia pun menegaskan tidak ada revisi untuk Permendag Nomor 8 Tahun 2024, melainkan hanya akan dilakukan review yang memang bisa dilakukan setiap saat bilamana diperlukan. Dia menyebut aturan itu bersifat dinamis dan tidak kaku, mengikuti dinamika ekonomi yang ada.
"Revisi apanya? Kalau Permendag 8/2024 itu kan memang review. Itu setiap saat bisa dilakukan," sebutnya.
Menurutnya, tidak ada masalah dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024, sehingga tidak ada urgensi untuk dilakukan revisi. Bahkan, ia menyebut orang yang menuding Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagai biang kerok, tidak paham dengan aturan yang termaktub di dalamnya.
Foto: Suasana kondisi ribuan alat mesin jahit yang ditutup kain dan tidakk terpakai di kawasan pabrik garmen, Kabupaten, Bogor, Kamis, (13/6/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Suasana kondisi ribuan alat mesin jahit yang ditutup kain dan tidakk terpakai di kawasan pabrik garmen, Kabupaten, Bogor, Kamis, (13/6/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
"Permendag 8/2024 enggak ada masalah, ini kan mungkin beliau belum paham ya aturannya seperti apa. Mungkin karena itu aja, tapi kan sekarang kalau sudah tahu ya sudah," kata Budi.
Dia menjelaskan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sudah mengatur impor tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya bisa melalui pertimbangan teknis. Selain itu, Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2004 juga sudah mengatur kuota impor pakaian.
"Jadi kuotanya sudah dibatasi juga. (Selain itu) pakaian jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan. Jadi sebenarnya, kemendag ini sudah membantu ya semaksimal mungkin dengan instrumen atau kewenangan yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pembahasan antar Kementerian/Lembaga terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu bukan untuk merevisi aturan tersebut, melainkan hanya untuk mengkaji ulang poin-poin yang memang perlu untuk ditinjau.
"Bukan revisi, tapi review. Ya review itu kan setiap saat boleh. (Sebab) Permendag terkait dengan kebijakan impor itu dinamis. Dia akan selalu berkembang sesuai dinamika ekonomi kita, kita enggak boleh kaku juga. Jadi itu terus berkembang," ucap dia.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Budi Santoso Targetkan UKM Go Global di 100 Hari Masa Jabatan
Next Article Zulhas Serahkan Jabatan Mendag ke PNS Kemendag Budi Santoso