Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperingatkan eks CEO dan Co Founder Investree Adrian Gunadi untuk kembali ke Indonesia agar proses hukum terhadapnya segera berjalan.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK mengatakan OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
"Termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Rabu, (6/10/2024).
Di samping itu, OJK juga mendorong Investree untuk menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha. Hal ini sesuai dengan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022).
"Setelah pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya, penagihan kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender. Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui Tim Likuidasi," terangnya.
Agusman memastikan pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap industri penyelenggara LPBBTI, menyusun perubahan POJK 10/2022, serta melakukan upaya pengembangan dan penguatan industri LPBBTI sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023 - 2028.
Sebelumnya, Eks CEO dan Co Founder PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Gunadi buka suara terkait sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) perusahaannya dan seruan OJK terhadap dirinya.
Saat dihubungi melalui pesan singkat, Adrian mengatakan pihaknya tengah menunggu suntikan modal dari investor Qatar. Ia pun mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan masalah yang kini dihadapi Investree.
"Kami sedang menyelesaikan persetujuan dari Kementerian untuk pencairan dari investasi Qatar. Belum bisa bicara banyak. Namun, kami akan menyelesaikan masalah tersebut," ungkap Adrian kepada CNBC Indonesia, Rabu, (23/10/2024).
Pesan singkat tersebut diterima pada pukul 02.46 WIB dini hari. Adapun Adrian disebut-sebut sedang berada di luar negeri kala itu. Dalam tangkapan layar yang tersebar di media sosial baru-baru ini, terlihat salah satu kerabat Adrian yang tengah makan bersama di Doha, Qatar. Ia pun mengucapkan terima kasih lantaran Adrian telah menjamunya di negara tersebut.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Investree Bangkrut & Izin Dicabut OJK, Bos AFPI Buka Suara
Next Article Profil Adrian Gunadi, Bos Pinjol Bangkrut Diburu OJK ke Luar Negeri