Pakai Rumus Baru Usulan Pemerintah, UMP Buruh di 2025 Cuma Naik Segini

1 week ago 5

Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak buruh mengklaim pemerintah telah mengusulkan rumus baru untuk menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Namun usulan tersebut ditolak mentah-mentah oleh kalangan buruh.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengungkapkan pemerintah punya usulan rumus baru untuk menghitung UMP, imbas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi). Sementara rumus perhitungan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Nomor 2023 tidak lagi berlaku. Dalam aturan tersebut, UMP dihitung dari hasil inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).

"Formula baru yang diusulkan adalah inflasi ditambah nilai alpha, yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi," ungkap Kahar S. Cahyono, Kamis (7/11/2024).

Namun buruh tak sepakat dengan usulan ini. Sebab Menteri Ketenagakerjaan Yassierli disebut Kahar mengusulkan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri.

Industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha sebesar 0,2 hingga 0,5. Sedangkan industri padat modal diusulkan memiliki nilai alpha 0,2 hingga 0,8. Sementara buruh baru setuju kalau nilai alpha 1,0-1,2.

"Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian," tegas Kahar.

Lantas dengan usulan rumus perhitungan baru tersebut, berapa sih UMP 2025 yang diterima buruh? CNBC Indonesia mencoba mengkalkulasi nilai UMP 2025 secara nasional yang didapat buruh. Maksudnya adalah item penghitung UMP didapat dari angka inflasi sampai dengan Oktober 2024 dan pertumbuhan ekonomi Indonesia di Kuartal III-2024.

Aksi demonstrasi ratusan buruh di kawasan gedung kementerian tenaga kerja (Kemnaker), Jakarta, Kamis, (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Aksi demonstrasi ratusan buruh di kawasan gedung kementerian tenaga kerja (Kemnaker), Jakarta, Kamis, (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Aksi demonstrasi ratusan buruh di kawasan gedung kementerian tenaga kerja (Kemnaker), Jakarta, Kamis, (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sedangkan UMP nantinya dihitung berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi. Berikut hasilnya:

Rumus: UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi)

Keterangan:

  1. Inflasi Oktober 2024 sebesar 1,71%
  2. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III-2024 sebesar 4,95%.
  3. Indeks Alpha yang dipakai 0,2 sampai 0,8.

Hasil UMP Nasional dengan Koefisien Alpha 0,2

UMP = 1,71% + (0,2 X 4,95%) yaitu 2,7% (nilai terendah apabila koefisien alpha 0,2)

Hasil UMP Nasional dengan Koefisien Alpha 0,8

UMP = 1,71%% + (0,8 X 4,95%) yaitu 5,67% (nilai tertinggi apabila koefisien alpha 0,8)

Hasil UMP Nasional dengan Koefisien Alpha 1,2 Permintaan Buruh

UMP = 1,71% + (1,2 X 4,95%) yaitu 7,65% (nilai tertinggi apabila koedisien alpha 1,2)


(wur/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Buruh Teriak! Besar Kenaikan Upah Tak Sesuai Kondisi Ekonomi!

Next Article Buruh Curhat Gaji Selalu Nombok, Minta ke Prabowo UMP 2025 Naik 8-10%

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|