Pembakar Al-Qur'an Ini Akhirnya Ditangkap dan Diadili, Begini Hukumannya

1 month ago 17

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang politikus sayap kanan Denmark-Swedia telah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan penghasutan terhadap suatu kelompok etnis setelah membakar salinan Al-Qur'an dan membuat pernyataan yang menyinggung tentang umat Islam.

Rasmus Paludan adalah orang pertama yang diadili di Swedia, dan sekarang menjadi orang pertama yang dijatuhi hukuman karena membakar Al-Qur'an selama demonstrasi yang terorganisasi.

Pemimpin partai politik Denmark Stram Kurs (Garis Keras) pada Selasa (5/11/2024) dijatuhi hukuman empat bulan penjara di pengadilan distrik Malmö atas dua kasus penghasutan terhadap suatu kelompok etnis dan satu kasus penghinaan pada tahun 2022. Ia juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi dan biaya sebesar 80.800 kroner (Rp115,6 juta).

Paludan dijatuhi hukuman penjara karena sebelumnya ia telah dihukum atas kejahatan serupa oleh pengadilan Denmark, kata pengadilan Swedia.

"Rasmus Paludan telah menyatakan sikap tidak hormat terhadap suatu kelompok masyarakat atau kelompok masyarakat lainnya dengan menyinggung keyakinan, asal usul kebangsaan, atau asal usul etnis dengan menaruh daging babi di dalam dan di sekitar Al-Qur'an lalu membakar, menendang, dan meludahi Al-Qur'an," demikian isi putusan pengadilan Swedia, seperti dikutip dari The Guardian, Jumat (8/11/2024).

Putusan tersebut juga menyoroti pernyataan yang dibuat oleh Paludan dan implikasinya, termasuk "bahwa umat Islam tidak menyukai demokrasi Barat dan kebebasan berbicara", serta "bahwa umat Islam suka menggunakan kekerasan sebagai sarana komunikasi" dan "bahwa negara-negara terpengaruh secara negatif oleh kehadiran umat Islam di sana".

Paludan, yang membantah tuduhan tersebut, mengatakan ia akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Meskipun proses banding sedang berlangsung, ia tidak akan menjalani hukuman penjara.

Hukuman tersebut terkait dengan pembakaran Al-Qur'an dan pernyataan yang dibuat oleh Paludan, yang berusia 42 tahun, pada April dan September 2022.

Paludan menolak menghadiri persidangan dengan mengatakan bahwa nyawanya akan terancam jika ia pergi ke kota di selatan Swedia tersebut. Ia muncul melalui tautan video dari lokasi yang dirahasiakan di Swedia.

Pada April 2022, Paludan mengadakan pertemuan publik yang diikuti oleh kerusuhan di kota-kota Swedia termasuk Malmö, Landskrona, Linköping, dan Örebro selama akhir pekan Paskah. Pada pertemuan tersebut, ia membuat beberapa pernyataan yang menurut jaksa merupakan hasutan terhadap suatu kelompok etnis.

Pada pertemuan lainnya, pada September 2022, Paludan dituduh melakukan serangan verbal bermotif rasial terhadap "orang Arab dan Afrika". Atas hal ini, ia didakwa dengan penghinaan, suatu kejahatan yang menurut hukum Swedia dapat dihukum dengan denda atau penjara hingga enam bulan.

"Saya seorang kritikus Islam dan mengkritik Islam. Bukan Muslim," kata Paludan, menambahkan dirinya "ingin mengkritik ide, bukan orang."

Pada musim panas tahun 2023, serangkaian protes pembakaran Al-Qur'an di Swedia, termasuk beberapa di luar parlemen, memicu perdebatan domestik mengenai undang-undang kebebasan berekspresi Swedia yang sangat liberal. Hal itu juga menyebabkan pertikaian diplomatik antara Swedia dan negara-negara Muslim.

Pembakaran Al-Qur'an oleh Paludan di luar kedutaan besar Turki di Stockholm pada bulan Januari 2023 diduga telah memperlambat jalannya Swedia menuju keanggotaan NATO.


(luc/luc)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Presiden Putin Cium Al-Quran Berlapis Emas

Next Article Momen Vladimir Putin Cium Al-Quran, Ini Kronologi & Penampakannya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|