Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pajak Alat Berat, Yuk Kenali

2 months ago 24

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkenalkan jenis pajak baru, yaitu pajak alat berat, pada 2024. Pajak ini tercantum dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut dari UU No. 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan bahwa Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu.

Contoh alat berat yang dimaksud antara lain pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Morris juga menegaskan bahwa objek pajak alat berat merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Adapun yang dikecualikan dari objek pajak alat berat di mana kepemilikan dan/atau penguasaan atas alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.

Dia menjelaskan bahwa subjek atau wajib pajak alat berat merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat.

Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Untuk dasar pengenaan pajak alat berat, Morris mengungkapkan beberapa hal. Di antaranya dasar pengenaan Pajak Alat Berat merupakan nilai jual alat berat, nilai jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan, serta harga rata-rata pasaran umum berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya.

Kemudian penetapan dasar pengenaan Pajak Alat Berat sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah mendapat pertimbangan dari menteri di bidang keuangan negara. Terakhir dasar pengenaan Pajak Alat Berat ditinjau kembali paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Alat Berat

Tarif Pajak Alat Berat tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, di mana tarif ditetapkan sebesar 0,2%.

"Untuk perhitungannya, tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, yaitu besaran pokok Pajak Alat Berat yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Alat Berat dengan tarif Pajak Alat Berat," ucapnya.

Selanjutnya, wajib pajak juga perlu memastikan kapan saat terutang Pajak Alat Berat, yaitu terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat. Morris juga menambahkan, Pajak Alat Berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut.

"Pajak Alat Berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dibayar sekaligus di muka," tuturnya.

Lebih jauh Morris membeberkan wilayah pemungutan Pajak Alat Berat, di mana terutang terbatas pada Provinsi DKI Jakarta tempat penguasaan alat berat.

"Dengan diberlakukannya Pajak Alat Berat di Jakarta mulai 2024, peraturan ini menjadi titik fokus perhatian para pemilik dan pengguna alat berat," ujarnya.

Ia menambahkan, pajak ini diatur dengan rinci dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Pajak Alat Berat di Jakarta diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah ini," katanya.


(dpu/dpu)

Saksikan video di bawah ini:

DJP Jakarta Selatan II Implementasikan Layanan Ramah Disabilitas

Next Article Pemprov DKI Bebaskan Pokok PBB-P2 100% untuk NJOP Hingga Rp 2 M

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|