Penjualan Mobil Ambruk, Ini Kata OJK Soal NPF Multifinance

1 month ago 19

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan rasio pembiayaan bermasalah atau nonperforming financing (NPF) perusahaan pembiayaan per September 2024 sebesar 2,62%.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan posisi Agustus 2024. Akan tetapi masih lebih besar dibandingkan dengan posisi September 2023 dan awal tahun ini. 

Kondisi NPF tersebut seiring dengan penjualan mobil yang terkoreksi cukup dalam. Sepanjang Januari-September 2024 penjualan dari pabrikan ke diler (wholesales) baru terjual 633.218 unit, turun 122.560 unit atau 16,2% dibanding periode yang sama tahun lalu yakni terjual 755.778 unit.

Penjualan diler ke konsumen (retail sales) juga mengalami penurunan, yakni terjual 657.223 unit, jeblos 11,9% atau 89.023 unit dibanding periode yang sama tahun lalu dengan penjualan 746.246 unit. Angka penjualan tersebut jadi modal untuk mewujudkan penjualan sesuai target terbaru Gaikindo.

Gaikindo pun telah menurunkan target penjualan mobil domestik menjadi hanya 850 ribu unit di tahun 2024 dari sebelumnya 1,1 juta unit. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman mengatakan profil risiko perusahaan pembiayaan (PP) tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau NPF gross tercatat sebesar 2,62% dan NPF nett sebesar 0,81%.

"Diperkirakan NPF pada PP akan tetap terjaga sesuai ketentuan yang berlaku baik sampai dengan akhir tahun 2024 dan tahun 2025 mendatang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).

Agusman mengimbau agar perusahaan pembiayaan dapat memitigasi peningkatan kredit bermasalah antara lain melalui penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) yang lebih akurat.

Di sisi lain, ia juga mengatakan, bahwa pembiayaan kendaraan bermotor lekat dengan skema fidusia, sehingga masyarakat diimbau untuk memahami isi perjanjian pembiayaan secara menyeluruh sebelum menandatanganinya guna meminimalkan potensi konflik atau kesalahpahaman yang dapat merugikan kedua belah pihak di kemudian hari.

"Jika debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran, disarankan untuk segera menghubungi perusahaan pembiayaan guna memperoleh solusi terbaik bagi kedua belah pihak," tuturnya.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Efek Anjloknya Daya Beli, Penyaluran Kredit Multifinance Turun

Next Article Penjualan Mobil & Motor Suram, Kredit Macet Multifinance Naik

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|