Prabowo Bentuk Dirjen Penegakan Hukum ESDM, Ini Pentingnya

1 week ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Pembentukan Ditjen Gakkum ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, membeberkan bahwa Kementerian ESDM saat ini tengah mempercepat finalisasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) serta infrastruktur untuk mendukung operasional Ditjen Gakkum.

"Saat ini sedang dikebut untuk finalisasi SOTK nya struktur organisasi dan tata kerjanya serta penyiapan infrastrukturnya," ujar Agus kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/11/2024).

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhapi), Rizal Kasli menyatakan, pembentukan Ditjen Gakkum ini merupakan masukan Perhapi. Pembentukan Dirjen Gakkum ini penting di tengah maraknya pertambangan ilegal (PETI) di Indonesia.

"PETI ini sudah tidak terkontrol dengan berbagai dinamika dan kerugian negara. Termasuk pelanggaran terhadap penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice)," ungkap Rizal kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/11/2024).

Ia berharap, pemerintahan era Presiden RI Prabowo Subianto bisa membenahi tata kelola pertambangan dengan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku. "Tentu setelah Perpres ini keluar, Kementerian ESDM dapat bekerja dengan baik untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan penindakan jika ada pelanggaran di bidang energi dan minerba sebagai Kementerian yang berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tandas Rizal.

Mengutip beleid anyar ini, pembentukan Ditjen Gakkum sendiri bertujuan sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di berbagai wilayah Indonesia.

Adapun, Ditjen Gakkum berada di bawah tanggung jawab Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Berdasarkan Pasal 24, Ditjen Gakkum bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

"Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral," bunyi Pasal 24.

Lebih lanjut, pada Pasal 25, Ditjen Gakkum diberi sejumlah fungsi utama yang meliputi:

a. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ini Dia, Kesepakatan Soal Kuota BBM Subsidi 2025

Next Article Sekjen ESDM Blak-blakan Soal Transisi Energi & Nasib PLTU Batu Bara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|