Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait resmi ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan PP tersebut memang dibutuhkan sebagai turunan dari UU P2SK. Dengan begitu, himpunan bank milik negara (himbara) bisa melakukan hapus tagih.
"PP itu memang dibutuhkan karena satu memang perintah dari UU P2SK, jadi kan selama ini memang bank swasta itu melakukan hapus buku dan kemudian bisa melakukan hapus tagih, jadi itu ada urutannya, tuh," ujar Mirza selepas acara LIKE It di Gandaria City, Rabu (6/11/2024).
Ia menerangkan kalau suatu kredit bermasalah dan menjadi macet, setelah beberapa waktu dapat dihapus buku. Setelah itu, dapat dihapus tagih. Hal ini sudah biasa dilakukan oleh bank swasta.
"Itu kalau bank swasta bisa lakukan dengan fleksibel, tapi kalau bank BUMN itu bisa melakukan hapus buku tapi mereka takut melakukan hapus tagih. Karena masih ada kebimbangan apakah hapus tagi itu kemudian bisa dianggap merugikan keuangan negara," pungkas Mirza.
Dengan adanya PP yang merupakan turunan dari UU P2SK, ada kepastian hukum kepada bank-bank BUMN untuk melakukan hapus tagih kredit para pelaku UMKM.
Meskipun begitu, Mirza menyatakan bahwa untuk menjaga moral hazard, kredit yang dapat dihapus tagih adalah yang berjumlah kecil saja, dan peminjamnya merupakan petani dan nelayan.
"Tapi tentu untuk menjaga moral hazard makanya jumlahnya kan untuk yang kecil-kecil saja. Dan untuk yang kan ini untuk UMKM kan, yang kecil-kecil saja dan untuk yang petani nelayan, berarti kan kecil-kecil bahkan mungkin pinjaman mikro ya," pungkasnya.
Selain itu, PP tersebut mengatur pinjaman tersebut harus yang sudah lama, yakni 10 tahun ke atas. Maka, peraturan ini diperuntukkan untuk pinjaman yang dilakukan pada tahun 2014 dan sebelumnya.
"Jadi memang sesuatu yang sudah lama sekali dan untuk jumlah yang kecil. Jadi itu," kata Mirza.
Ketika ditanya apakah OJK sudah bertemu dengan Presiden Prabowo dalam membahas peraturan ini, Mirza menjawab pihaknya tentu sudah melakukan pembicaraan.
Namun, ia belum tahun apakah perlu dirumuskan Peraturan OJK (POJK) untuk memperkuat PP tersebut. Mirza mengatakan hal itu akan dibicarakan dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
"Menurut saya sih tidak harus, ya. Tapi kamu tanya sama Pak Dian aja. Karena udah ada di perintah Undang-Undang [P2SK] kemudian dari PP, gitu," katanya.
Adanya dengan aturan ini, maka kredit macet para pelaku usaha UMKM, petani, hingga nelayan akan dihapuskan, khususnya pada himbara.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Strategi Amar Bank Dukung Target Ekonomi 8% Presiden Prabowo
Next Article UMKM Bakal Lebih Leluasa Pinjam Kredit Bank Gara-Gara Ini