Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan demikian bank pelat merah memiliki payung hukum untuk memutihkan kredit macet yang masuk dalam kriteria aturan tersebut.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan bahwa langkah pemerintah tersebut dapat mendukung sektor UMKM yang dapat berkontribusi pada perekonomian Indonesia. "Terkait telah ditandatanganinya PP 47/2024, dapat kami sampaikan bahwa kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan dukungan kepada sektor UMKM, khususnya pada bidang pertanian, kelautan, dan sektor-sektor lainnya yang telah memberikan kontribusi besar bagi ketahanan pangan dan perekonomian nasional," katanya dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/11/2024).
Okki melanjutkan, pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai kebijakan ini.
"Terkait kebijakan penghapusan piutang ini, kami akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memahami ketentuan teknis yang berlaku agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif dan sesuai sasaran," kata dia.
Terpisah, Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Teuku Ali Usman, menyampaikan bahwa kebijakan hapus tagih kredit UMKM sejalan dengan komitmen Bank Mandiri untuk turut memperkuat perekonomian kerakyatan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
"Kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas," ujar Ali dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (7/11/2024).
Ali juga menilai, kebijakan tersebut tidak memiliki dampak finansial terhadap neraca dan rugi laba Bank Mandiri karena kredit tersebut telah dihapus buku (write off).
"Berdasarkan analisa historis, rasio pengembalian (recovery rate) debitur hapus buku KUR/KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri," imbuhnya.
Lebih lanjut, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk kembali produktif dan memperkuat daya saing mereka di pasar.
"Sebagai perusahaan BUMN, kami berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam memperkuat perekonomian nasional melalui berbagai program yang inovatif," pungkas Ali.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengatakan kebijakan hapus tagih kredit sudah lama ditunggu para bankir BUMN. Tanpa payung hukum, bank BUMN hanya bisa melakukan hapus buku terhadap kredit macet.
"Hapus buku sudah kita lakukan, tapi kemudian tidak hapus tagih, artinya apa? Nama-nama orang yang dihapus buku itu masih tercantum sebagai penunggak kredit macet, ya itu sebenarnya. Maka kebijakan ini kami tunggu-tunggu supaya kita bisa melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh bank swasta," ungkap Sunarso di segmen Money Talks Power Lunch CNBC Indonesia, Selasa (5/11/2024).
Sunarso mengatakan pihaknya menantikan aturan turunan dari peraturan hapus buku dan hapus tagih utang UMKM yang tertera di UU P2SK. Ia mengatakan dibutuhkan kriteria yang jelas dalam menetapkan kredit macet yang layak dihapus buku dan hapus tagih.
"Ini yang paling penting, tidak menimbulkan moral hazard. Jangan sampai nanti orang-orang yang lancar minta dimacetkan kemudian dihapus tagih, itu namanya moral hazard gitu, Itu yang dijaga, jangan seperti itu, karena rusak nanti semua banknya dan sistem ekonominya jadi rusak, kalau sampai terjadi moral hazard gitu."
Sunarso kemudian mengatakan pihaknya telah mengkalkulasi dampak rencana pemutihan utang UMKM ini di BRI. Menurutnya, sepanjang tidak terjadi moral hazard, hapus tagih ini bakal membuka akses pembiayaan bagi para pelaku UMKM sehingga dapat melanjutkan usahanya.
"Ini bagi BRI terutama, ini menjadi peluang pertumbuhan baru, peluang pertumbuhan bisnis yang baru karena orang-orang yang tadinya bilang nggak bisa ngasih kredit, padahal sebenarnya masih bisa usaha tapi namanya masih belum diputihkan, dan itu tidak boleh memang dikasih kredit gitu. Nah, sekarang dengan diputihkan akan menjadi potensi pertumbuhan baru," terang Sunarso.
Kriteria Hapus Tagih
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan nantinya kurang lebih ada 1 jutaan orang yang akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun.
Maman menjelaskan kriteria kreditur yang dihapus tagih juga sudah terlebih dahulu dihapus buku oleh bank. Dengan hapus tagih, para pelaku akan kembali bisa meminjam uang di bank karena namanya kembali bersih di SLIK OJK."Bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," kata Maman.
Adapun secara nilai, kriteria yang berhak bagi badan usaha tercatat kredit macet yang tercatat mencapai Rp500 juta, dan untuk perorangan mencapai Rp300 juta.
"Saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Artinya bagi pelaku UMKM lainnya yang memiliki dan dinilai bank Himbara kita memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan. jadi ini supaya kita ada kesamaan persepsi. Jangan sampai ini diterjemahkan melebar," katanya kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/11/2024).
Dia mencontohkan kredit macet UMKM yang dapat dihapus buku adalah para pelaku yang terkena permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Artinya mereka adalah pelaku UMKM yang usahanya tidak bisa tertolong lagi.
Lalu, soal periode waktu, Maman mengatakan kredit macet yang sudah hapus buku itu memiliki umur lebih kurang 10 tahun.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Perluas Kredit Bisnis UMKM, Amar Bank Perkuat Inovasi Digital
Next Article Aturan Hapus Buku Kredit Macet UMKM Belum Rilis, OJK Bilang Begini