Resmi! Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik, Berlaku 19 Oktober 2024

2 months ago 21

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen Jasamarga Metropolitan Tollroad mengumumkan penyesuaian tarif jalan tol untuk ruas Jakarta-Tangerang. Penyesuaian tarif berlaku untuk ruas Jakarta - Tangerang yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Jalan Tol Tangerang - Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang - Tangerang Barat - Cikupa yang dikelola oleh PT Marga Mandala Sakti (MMS) Tbk.

Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penyesuaian tarif berlaku mulai hari Sabtu, 19 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB.

Disebutkan, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Integrasi pada Ruas Jalan Tol Jakarta - Tangerang dan Jalan Tol Tangerang - Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang - Tangerang Barat - Cikupa.

"Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," kata Widiyatmiko, Jumat (18/10/2024).

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Jakarta - Tangerang yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:

  • Gol I: Rp 8.500 yang semula Rp 8.000
  • Gol II: Rp 12.500 yang semula Rp 12.000
  • Gol III: Rp 12.500 yang semula Rp 12.000
  • Gol IV: Rp 16.500 yang semula Rp 15.500
  • Gol V: Rp 16.500 yang semula Rp 15.500.

Widiyatmiko menambahkan, penyesuaian tarif tol dilakukan untuk menjamin kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.

"Penyesuaian tarif ini tentunya tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol," ujarnya.

Di sisi lain, dia menambahkan, perusahaan melakukan upaya-upaya peningkatan layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi. Diantaranya, peningkatan kapasitas transaksi dengan menyediakan 25 unit Mobile Reader untuk mempercepat transaksi, peningkatan kapasitas transaksi yang terdiri darI 18 Gerbang Tol dengan gardu operasi sebanyak 93 gardu yang terdiri dari 46 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single, 12 GTO Multi, 8 Gardu Semi Otomatis (GSO) Single dan 27 GSO Multi.

Juga, tambahnya, Jasa Marga saat ini melakukan pemasangan Dynamic Massage Sign (DMS) pada akses sebanyak 10 unit, DMS lajur 6 unit dan VMS Mobile 1 unit, pemasangan 1 speed camera dan 56 unit CCTV lajur, dan Pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas dengan jumlah kendaraan Operasional sebanyak 23 armada.


(dce/dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Tarif Tol Dalam Kota Naik Per 22 September

Next Article Soal Tarif Jalan Tol, Pemerintah Dinilai Masih Tak Konsisten

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|