Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan sistem administrasi perpajakan atau Core Tax Administration System (CTAS) akan mulai bisa digunakan masyarakat pada Januari 2025.
Suryo mengatakan, hingga saat ini coretax telah memasuki tahapan tes pengujian kesiapan operasional atau Operational Acceptance Testing (OAT) sejak 28 Oktober 2024.
"Kami harap di pertengahan Desember OAT bisa diselesaikan sehingga sampai akhir tahun semuanya siap dan awal tahun depan Insya Allah coretax bisa digunakan untuk transaksi seluruh wajib pajak," tutur Suryo saat konferensi pers di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Selama periode OAT berlangsung Ditjen Pajak kata Suryo akan terus gencar melakukan sosialisasi atau diseminasi tentang cara penggunaan dan manfaat dari keberadaan coretax bagi terhadap seluruh pegawai pajak maupun masyarakat wajib pajak.
"Familiarisasi termasuk simulasi kami siapkan, sediakan, kepada masyarakat wajib pajak yang ingin mensimulasikan transaksi pajak dengan sistem kami. Sangat dipersilahkan, sampai akhir 2024 dan akan kami terus lakukan edukasi pada semua yang terlibat dalam implementasi ini," ucap Suryo.
Sebagai informasi, sistem uji coba coretax yang disebut simulator core tax dapat diakses melalui website pajak.go.id sejak awal pekan ini, 23 September 2024. Simulator coretax tersebut bersifat interaktif. Wajib pajak akan dikenalkan pada berbagai fitur dalam aplikasi coretax.
"Simulator coretax dapat diakses dari mana pun dan kapan pun menggunakan internet, sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti melalui siaran pers, dikutip Rabu (25/9/2024).
Untuk mengakses simulator ini, wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJP Online. Apabila pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar pada akun DJP Online.
"Notifikasi berupa tautan, nama pengguna, dan kata sandi untuk mengakses simulator akan dikirim paling lama tiga hari kerja," ucap Dwi Astuti.
Dwi juga menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap data pribadinya saat mengakses simulator ini, sebab data yang digunakan adalah data khusus untuk keperluan edukasi, bukan merupakan data wajib pajak yang sebenarnya.
Dalam rangka melakukan edukasi terkait coretax, DJP tidak hanya menyediakan simulator. DJP juga telah mengadakan edukasi secara langsung dengan metode hands on yang dilakukan di seluruh unit kerja, termasuk kepada wajib pajak prioritas.
Selain itu, dia menambahkan DJP juga menyediakan sarana belajar mandiri dalam bentuk video tutorial dan handbook. DJP telah memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook yang disiapkan untuk membantu wajib pajak dalam mempelajari penggunaan coretax. Sarana belajar tersebut nantinya dapat diakses melalui kanal komunikasi DJP.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DJP Bantah Data NPWP Jokowi & 6 Juta Wajib Pajak Bocor
Next Article Sistem Canggih DJP Punya Sistem Baru Deposit Pajak, Apa Itu?