Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan asing besar yang ingin mendapatkan insentif tax holiday atau pembebasan pajak di Indonesia tetap akan dikenakan pajak minimum 15%, akibat kepatuhan Indonesia untuk menerapkan prinsip pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT).
Prinsip ini diperkenalkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) saat menerbitkan Global Anti-Base Erosion Model Rules (GloBE Rules). Mereka memperkenalkan GMT sebesar 15%. Indonesia pun berkomitmen untuk menerapkan prinsip itu supaya bisa bergabung dengan OECD.
Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, dengan adanya prinsip itu, sebetulnya penerapan tax holiday dan penerapan GMT dapat berjalan secara paralel.
"Artinya, berdasarkan PMK 69/2024, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan insentif tax holiday hingga 31 Desember 2025," ucap Ferry kepada CNBC Indonesia, Rabu (6/11/2024)
Namun, ia nengingatkan, apabila Wajib Pajak, seperti Multi National Enterprise (MNE) yang tercakup dalam GloBE Rules yaitu MNE yang memiliki peredaran usaha sebesar EUR 750 juta atau lebih, akan menjadi termasuk dalam pengertian Low Taxed Constituent Entity (LTCE) OECD.
Dengan termasuknya perusahaan asing itu ke dalam kategori LTCE, maka Ferry menekankan, pemerintah harus mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) badan tambahan atau top up tax, supaya bisa tetap sesuai prinsip pajak minimum 15%.
"Karena memanfaatkan fasilitas tax holiday, Wajib Pajak dimaksud akan tunduk juga dengan penerapan GMT. Penentuan negara yang dapat mengenakan top-up tax atas LTCE diatur sesuai GloBE Rules dan peraturan domestik tiap-tiap negara," ujar Ferry.
Untuk memitigasi risiko agar top-up tax tidak dikenakan di negara lain, PMK 69/2024 ia tekankan telah dilengkapi dengan Pasal 15A yang menegaskan bahwa Wajib Pajak yang memanfaatkan tax holiday dapat dikenakan top-up tax di Indonesia.
Namun, saat ini Pemerintah masih merumuskan pengaturan terkait GMT tersebut, dengan antara lain mengadopsi Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) agar Indonesia berhak mengenakan top-up tax atas LTCE terlebih dahulu sebelum negara lain dapat mengenakan top-up tax.
"Dalam hal MNE masuk dalam ruang lingkup dimaksud dikenakan tarif kurang dari 15% (i.e. menerima tax holiday) akan dikenakan top-up tax sampai dengan memenuhi tarif GMT sebesar 15%," tutur Ferry.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Tax Holiday Belum Maksimal Pacu Investasi, Perlu Diperpanjang?
Next Article Ketika Pemerintah Tambah Utang, Wong Cilik yang Selalu Jadi Korban