Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tiba-tiba kumpul di kantor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Kedatangan mereka untuk membahas mengenai kebijakan penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM). Sri Mulyani hadir didampingi Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu.
Berdasarkan informasi yang beredar, rapat itu telah digelar sejak pagi tadi, dan rencananya akan digelar konferensi pers bersama para menteri pada pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, yang hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Menkeu Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Cak Imin, Menperin Agus Gumiwang, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Wamen BUM Kartika Wirjoatmojo atau Tiko dan lainnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan tenggat waktu dua pekan kepada jajaran menterinya untuk untuk menyelesaikan skema baru pemberian subsidi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, ada beberapa opsi diantaranya perubahan subsidi barang menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selain itu juga ada skema blending subsidi yang langsung ke barang atau produk BBM-nya. "Akan diputuskan nanti di hari yang tepat dan opsinya saya pikir lebih mengerucut ke sana," ungkap Menteri Bahlil dalam Konferensi Pers, Senin (4/11/2024).
Bahlil menyatakan, andaikan terjadi subsidi BLT, kelak, kendaraan umum yang memakai plat kuning masih dipertimbangkan untuk tidak dicabut subsidinya.
"Ini kan harusnya ada yang tepat sasaran ada yang tidak. yang tidak ini akan kita bentuk yang lain. Jadi subsidi tetap ada tapi berbentuk cash dan ada yang berbentuk barang," jelas Bahlil.
Pemerintah juga terus melanjutkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 mengenai BBM. Kelak, dalam revisi beleid itu akan diatur mengenai siapa yang berhak mengisi BBM subsidi.
Bahlil menambahkan, revisi Perpres itu sedang berjalan. Untuk keputusannya, pihaknya masih mempertimbangkan mengenai inflasi dan pemerataan nilai ekonomi masyarakat.
"Jadi harus betul hati-hati. Setelah ada aturan formulasi akan kita putuskan. Baik terima kasih," jelas Bahlil.
Sementara Liquefied Petroleum Gas (LPG), kata Bahlil tidak akan ada perubahan. "Kami sudah putuskan untuk LPG kami usulkan kepada Presiden untuk tidak dilakukan koreksi. Apa artinya? Untuk LPG masih berlaku untuk sampai saat ini. Itu yang akan kami usulkan karena ini terkait dengan UMKM, konsumsi rumah tangga," jelas Bahlil.
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Soal Skema Subsidi Energi Baru, Ini Penjelasan Bahlil!
Next Article Anggaran Subsidi Energi di 2025 Turun, Harga BBM, LPG & Listrik Naik?