Sri Mulyani Minta Menteri-Pejabat Hemat! Perjalanan Dinas Disunat 50%

1 month ago 20

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, hingga Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

Isi surat bernomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024 itu meminta para pejabat negara melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas untuk tahun anggaran 2024. Efisiensi ini didasari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet 23 Oktober dan 6 November 2024.

"Untuk menindaklanjuti arahan Presiden agar K/L melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas," Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Sabtu (9/11/2024).

Dalam surat yang dilihat CNBC Indonesia tersebut, terdapat tujuh arahan supaya efisiensi belanja perjalanan dinas dilakukan oleh para pejabat negara untuk sisa tahun anggaran (TA) 2024.

Pertama, Sri Mulyani menyampaikan kepada menteri atau pimpinan lembaga untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat.

"Dengan tetap menjaga efektivitas pencapain target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga," dikutip dari surat tersebut, yang tembusannya langsung ke Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas tersebut dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat tersebut ditetapkan.

Ketiga, dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana itu kepada menteri keuangan.

Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk dua hal, yaitu belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, serta belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

Kelima, Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.

Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman dalam catatan IV.A DIPA.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan, Dipimpin Sri Mulyani

Next Article PDIP Minta Prabowo Setop Tambang Utang RI, Ini Respons Sri Mulyani

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|