Tanggal Jatuh Tempo Bayar Pajak Berubah, Ini Penjelasan DJP!

1 month ago 18

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memberikan penjelasan terkait ketentuan baru perubahan tanggal jatuh tempo untuk penyetoran beragam jenis pajak dengan adanya Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System.

Perubahan tanggal jatuh tempo penyetoran pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Menurut Suryo perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak ini sebatas untuk menyederhanakan pencatatan serta untuk mempermudah wajib pajak maupun pegawai pajak untuk tanggal penyetoran berbagai jenis pajak.

"Jadi esensinya memudahkan wajib pajak untuk mengingat dan mencatatnya. Termasuk untuk kami juga mengingat dan tata kelolanya kalau seandainya terlambat bisa dilaksanakan teguran dan segala macamnya," kata Suryo saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Pasal 94 Ayat (2) PMK 81/2024 menyebutkan pembayaran dan penyetoran pajak terutang, dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Aturan dalam PMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Lebih lanjut, PMK tersebut menyebutkan beberapa jenis pajak yang memiliki jatuh tempo pada tanggal 15. Berikut ini merupakan daftarnya:

a. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

b. Pajak Penghasilan Pasal 15

c. Pajak Penghasilan Pasal 21

d. Pajak Penghasilan Pasal 22

e. Pajak Penghasilan Pasal 23

f. Pajak Penghasilan Pasal 25

g. Pajak Penghasilan Pasal 26

h. Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi yang dibayarkan setiap Masa Pajak

i. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

j. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas

kegiatan membangun sendiri

k. Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut Bea Meterai

l. Pajak Penjualan

m. Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.

Dalam aturan yang sama, ketentuan mengenai jatuh tempo ini tidak berlaku untuk beberapa jenis pajak. Pasal 94 Ayat (3) menyebutkan beberapa jenis pajak itu di antaranya Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor; hingga Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.

"Jadi saat ini jatuh tempo ada tanggal 10, 15, dan akhir bulan untuk pembayaran massa, nah dengan PMK ini lebih sederhanakan supaya jatuh tempo untuk pemotongan PPh jatuh temponya 15 biar lebih mudah diingat. Untuk pajak lainnya, PPN, jatuh tempo pembayarannya di akhir bulan," tegas Suryo.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemenkeu Klarifikasi Soal Mobil Dinas, Maung Hanya Contoh

Next Article Sri Mulyani Beri Akses Ditjen Pajak Cari 'Persekongkolan' di Bank

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|