Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terus terjadinya peningkatan rata-rata upah buruh empat tahun terakhir. Terakhir, pada Agustus 2024 senilai Rp 3,27 juta atau naik 2,81% dibanding Agustus 2023.
"Pada periode Agustus 2023 sampai Agustus 2024, kalau dibandingkan ini terjadi kenaikan upah buruh 2,81%," kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Namun, bila merujuk berdasarkan data detail rata-rata upah buruh menurut lapangan usaha, setidaknya masih ada 7 sektor industri yang membayar upah buruhnya di bawah rata-rata upah nasional.
Di antaranya ialah industri pengolahan yang hanya sebesar Rp 3,25 juta rata-ratanya, lalu treatment air, sampah, dan daur ulang Rp 2,95 juta, pendidikan Rp 2,86 juta, perdagangan Rp 2,85 juta, akomodasi dan makan minum Rp 2,44 juta, pertanian Rp 2,41 juta, dan aktivitas jasa lainnya senilai Rp 1,99 juta.
Sementara itu, ada 10 sektor industri yang membayar upahnya di atas rata-rata upah buruh nasional, yaitu pertambangan senilai Rp 5,23 juta, aktivitas keuangan dan asuransi Rp 5,08 juta, informasi dan komunikasi Rp 4,98 juta, pengadaan listrik dan gas Rp 4,83 juta, real estat Rp 4,3 juta, administrasi pemerintahan Rp 4,16 juta, aktivitas profesional dan perusahaan Rp 4,14 juta, pengangkutan Rp 3,98 juta, aktivitas kesehatan Rp 3,8 juta, serta konstruksi Rp 3,29 juta.
"Buruh yang bekerja pada sepuluh dari tujuh belas kategori lapangan usaha menerima upah lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional," dikutip dari Berita Resmi Statistik No. 83/11/Th. XXVII.
Sebagai catatan, upah buruh ini didefinisikan BPS sebagai imbalan dalam bentuk uang dan atau barang yang dibayarkan sesuai kesepakatan kepada seorang buruh/karyawan/pegawai yang bekerja pada orang lain/ perusahaan secara tetap.
Perbedaan upah buruh juga terlihat menurut karakteristik jenis kelamin dan kategori lapangan usaha. Secara umum, upah buruh laki-laki lebih tinggi dibandingkan upah buruh perempuan.
Namun, terdapat enam kategori lapangan usaha yang memberikan upah buruh perempuan lebih tinggi dibandingkan upah buruh laki-laki, yaitu kategori Pertambangan dan Penggalian; Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin; Real Estat; Aktivitas Profesional dan Perusahaan; Pengangkutan dan Pergudangan; dan Konstruksi.
Upah tertinggi pada buruh laki-laki terdapat pada kategori Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 5,38 juta, sedangkan upah buruh perempuan tertinggi terdapat pada kategori Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 5,36 juta.
Buruh laki-laki pada kategori Pertanian, Kehutanan, Perikanan memperoleh upah terendah sebesar Rp 2,55 juta, sedangkan buruh perempuan pada kategori Aktivitas Jasa Lainnya memperoleh upah terendah sebesar Rp 1,59 juta.
Foto: Data Rata-rata Upah Buruh. (Dok. BPS)
Data Rata-rata Upah Buruh. (Dok. BPS)
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Marak PHK, Pengusaha Sulit Naikkan Upah Minimum Hingga 10%
Next Article Buruh Minta UMP Naik 20%, Pemerintah Minta Tunggu Sampai November