Wajib Sertiifkasi Halal Resmi Berlaku, Bos Ritel Modern Bongkar Fakta

1 month ago 18

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) mengungkapkan total jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah memiliki sertifikasi halal masih di bawah satu persen dari total jumlah yang ada. Menurut Ketua Umum APRINDO Roy Nicholas Mandey, dari total 65 juta, baru 400 ribu UMKM di Indonesia yang sudah memiliki sertifikasi halal.

Roy mengatakan, jumlah tersebut berbeda jauh jika dibandingkan dengan jumlah usaha menengah dan besar.

"Kalau yang usaha menengah dan besar, dapat dipastikan mereka di atas 90 persen sudah memiliki sertifikasi karena ini, kan, kebijakan yang sudah dari dua tahun lalu, ya," kata Roy kepada CNBC Indonesia di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag RI), Jumat (8/11/2024).

"Namun yang masih minim dan masih sedikit adalah UMKM kita. Dari total UMKM hampir 65 juta yang notabene masih kisaran 400 ribu, belum sampai satu juga ini (yang memiliki sertifikat halal)," lanjutnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Roy menyebut, APRINDO akan menggencarkan literasi kepada para pelaku UMKM agar segera mendaftarkan sertifikasi halal untuk usahanya. Selain itu, Roy juga berpendapat bahwa program pembinaan juga harus dijalankan terkait sertifikasi ini.

"Pertama, literasi. Kita harus punya program pembinaan atau literasi yang berkesinambungan, bukan euforia atau hanya semangat saja," ujar Roy.

Roy mengatakan, sejak 2022 lalu, APRINDO dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan banyak edukasi kepada para pelaku UMKM terkait wajib sertifikasi halal. Ia menyebut, APRINDO dan BPJPH selalu memastikan pelaku UMKM telah memiliki sertifikat halal sebelum memasuki retail atau meluncurkan produk baru.

"Nah, ketika mereka tanya atau ingin tahu [terkait sertifikasi halal], ya, kita beri info. Kita berikan info, baik itu yang langsung maupun juga yang kita kolaborasikan dengan BPJPH," jelas Roy.

Roy menyebut, Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait juga wajib turut andil dalam mendorong dan memberikan edukasi kepada para pelaku usaha terkait sertifikasi halal. Menurutnya, hal itu penting demi meningkatkan kepercayaan para konsumen di Indonesia.

"Lembaga atau institusi yang berkaitan, misalnya BPOM. Lalu peraturan atau perizinan yang berlaku di dinas, itu harus mendorong juga," tegas Roy.

"Kemudian komunitas, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dengan satu inti dan tujuan untuk produk lokal Indonesia memiliki sertifikasi. Ini menjadi dasar tabf menyatakan kepada konsumen atau masyarakat bahwa produk makanan dan minuman Indonesia itu layak makan, aman makan, layak konsumsi, aman dikonsumsi," sambungnya.

Wajib Sertifikasi Halal Resmi Berlaku

Sebagai informasi, seluruh produk yang masuk di Indonesia sudah wajib bersertifikasi halal mulai Jumat (18/10/2024) lalu. Keputusan ini menyusul tahap pertama kewajiban sertifikasi halal. Tahapan tersebut sudah berakhir pada Kamis (17/10/2024).

"Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal." kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya.

Menurut Aqil, aturan ini mulai diberlakukan pada tiga kelompok produk yang diproduksi pelaku usaha menengah dan besar, salah satunya adalah produk yang melewati dan jasa penyembelihan.

"Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan." jelasnya.

Sementara bagi produsen ketiga jenis produk yang berasal dari pelaku UMKM diberikan waktu tambahan, yakni hingga 17 Oktober 2026 mendatang.

Sementara itu, produk luar negeri bersertifikat halal ditetapkan Menteri Agama paling lambat 17 Oktober 2026. Adapun, produk-produk tersebut berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Produk Beredar di Indonesia Wajib Bersertifikat Halal

Next Article Sepi Pesanan, Potret Industri Rumahan Mulai Bertumbangan di Jakarta

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|