Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa ada 5 perusahaan yang tertarik untuk berpindah skema Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (PSC) menjadi skema New Gross Split.
Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM resmi menerbitkan regulasi baru untuk menarik investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017.
Selain itu, Kementerian ESDM juga merilis Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Bahlil mengatakan bahwa ada 5 kontraktor atau perusahaan migas yang akan menggunakan skema bagi hasil baru tersebut.
"(Ada) 5 perusahaan. Dia pakai skema Gross Split versi pembaharuan ada 5," bebernya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Sayangnya, Bahlil tidak merinci perusahaan mana saja yang akan menggunakan skema bagi hasil baru tersebut.
Namun yang pasti, Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan saat ini peraturan perihal skema baru bagi hasil sektor hulu migas tersebut sudah diteken oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
"Kepmen-nya Bapak sudah teken. Kita sekarang sedang berproses sekarang yang ini 3 sudah," imbuh Dadan pada saat yang sama.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa perubahan aturan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi para kontraktor migas, terutama yang menggarap lapangan-lapangan dengan tantangan teknis yang cukup tinggi.
"Intinya adalah Untuk memberikan fairness. Untuk lapangan yang sulit. Setiap ada usaha, upaya dihargai dengan Split itu tetap fungsinya adalah yang fair," ujarnya ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (4/10/2024).
Terpisah, Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Ariana Soemanto menjelaskan aturan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan kontraktor untuk mendapatkan kepastian bagi hasil yang lebih kompetitif, yang kini dapat mencapai 75-95%.
Adapun, dalam kontrak gross split sebelumnya, bagi hasil kontraktor bisa sangat variatif, bahkan dalam beberapa kasus mencapai nol persen.
"Kepastian 75-95% bagi hasil punya kontraktor. Kalau yang dulu bisa rendah sekali, bahkan bisa sampai 0%, itu kita koreksi," ujar Ariana, Selasa (1/10/2024).
Selain memberikan kepastian bagi hasil yang lebih tinggi, regulasi baru ini juga dirancang untuk menarik investasi di Wilayah Kerja (WK) Migas Non Konvensional, dengan kontraktor berpotensi menerima bagi hasil sebesar 93-95% di awal masa kontrak, seperti yang diterapkan di WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan.
Dalam aturan baru ini, parameter-parameter yang menentukan besaran angka bagi hasil untuk kontraktor disederhanakan dari 13 parameter menjadi hanya 5 parameter, agar lebih implementatif perhitungannya dan menarik di lapangan.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Lifting Minyak 10 Tahun Jokowi Terus Turun, Apa Masalahnya?
Next Article RI Bakal Dapat Tambahan Pasokan Minyak Jumbo di 2028, Ini Sumbernya