Adrian Gunadi Buka Suara Soal Investree, Sebut-Sebut Qatar

3 weeks ago 11

Jakarta, CNBC Indonesia - Eks CEO dan Co Founder PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Gunadi buka suara terkait sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) perusahaannya dan seruan OJK terhadap dirinya.

Saat dihubungi melalui pesan singkat, Adrian mengatakan pihaknya tengah menunggu suntikan modal dari investor Qatar. Ia pun mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan masalah yang kini dihadapi Investree.

"Kami sedang menyelesaikan persetujuan dari Kementerian untuk pencairan dari investasi Qatar. Belum bisa bicara banyak. Namun, kami akan menyelesaikan masalah tersebut," ungkap Adrian kepada CNBC Indonesia, Rabu, (23/10/2024).

Pesan singkat tersebut diterima pada pukul 02.46 WIB dini hari. 

Adapun Adrian disebut-sebut sedang berada di luar negeri. Dalam tangkapan layar yang tersebar di media sosial baru-baru ini, terlihat salah satu kerabat Adrian yang tengah makan bersama di Doha, Qatar. Ia pun mengucapkan terima kasih lantaran Adrian telah menjamunya di negara tersebut.

"Thank you @adrian.Gunadi udah jadi tour guide gue selama 3 jam di Doha," ungkap akun tersebut.

Di samping itu, Adrian memang sempat menyebut akan ada penambahan modal melalui pendanaan series D kepada Investree pada Mei 2023 lalu. Ia mengatakan, investor Qatar bertindak sebagai lead dalam proses ini. Namun tampaknya pendanaan tersebut tidak kunjung cair.

Mengingatkan saja, Investree telah lama mengalami masalah dalam pemenuhan ekuitas minimum.

Bila merujuk pada laporan keuangan terakhir di laman resminya, Investree mencatatkan total ekuitas Rp48,81 miliar. Sementara liabilitasnya tercatat sebesar Rp101,21 miliar.

Adapun aset Investree per 31 Desember 2022 tercatat sebesar Rp148,03 miliar. Aset ini terdiri dari aset lancar dan tidak lancar sebesar Rp101,75 miliar dan Rp46,27 miliar.

Sebelumnya, OJK mewajibkan industri fintech lending untuk memenuhi ekuitass minimum fsebesar Rp2,5 miliar dan berlaku pada tanggal 4 Juli 2023.

Hingga pada Senin, 21 Oktober 2024 kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) Lending PT Investree Radika Jaya (Investree). Adapun keputusan ini didasarkan oleh beberapa alasan.

Pertama, Investree terbukti melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kedua, OJK menilai kinerjanya memburuk dan mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Cara OJK Bikin BPD Jadi Bank Regional Yang Kompetitif

Next Article Belum Ada Setoran Modal, OJK Bakal Tutup Investree?

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|