Asosiasi Pinjol Respons Sanksi Cabut Izin Usaha Investree

1 month ago 23

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara soal pencabutan izin usaha salah satu anggotanya fintech Peer to Peer (P2P) Lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, pencabutan izin usaha Investree merupakan wujud kooperatif secara bersama-sama untuk mewujudkan industri fintech lending yang sehat, berintegritas, kontributif dan melindungi masyarakat dan pengguna. Ia pun menekankan, pelanggaran yang terjadi bertumpu pada perseroan, bukan industri.

"Kami berharap keputusan ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri fintech secara keseluruhan. AFPI berkomitmen untuk terus mendorong seluruh anggotanya agar senantiasa memberikan layanan terbaik dan menjaga keamanan dana nasabah," ungkap Entjik dikutip dari keterangan resmi, Jumat, (25/10/2024).

Dengan adanya tindakan tegas dari OJK mengenai hal ini, AFPI berharap investor semakin percaya pada industri fintech lending.

Di sisi lain, AFPI berkomitmen untuk terus mengingatkan seluruh anggota agar wajib patuh dalam mengelola manajemen perusahaan secara comply dan prudent. Salah satunya melalui penyelenggaraan forum-forum diskusi seperti Compliance Talk dan Brainwave.

AFPI juga terus melakukan pemantauan terhadap seluruh anggotanya untuk memastikan bahwa semua anggota menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku secara utuh terkait mulai dari aspek tata kelola, pengelolaan risiko dan ketaatan pada aturan yang berlaku, dan menjalankan Code of Conduct AFPI secara disiplin. Termasuk dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna baik kepada lender maupun borrower.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga dinilai perlu digalakkan. Hal ini agar masyarakat cermat dalam menggunakan layanan fintech lending, melalui pengecekan legalitas, company profile dan laporan kinerja pada masing-masing laman website Penyelenggara yang dipublikasi di kanal resmi.

"AFPI berdedikasi untuk melindungi konsumen dengan menegakkan kepatuhan ketat terhadap kode etik. Komitmen kami dalam melindungi konsumen tercermin dalam penegakan disiplin terhadap praktik-praktik bisnis yang tidak sesuai dengan standar etika," sebagaimana tertulis dalam rilis tersebut.

Melalui pengawasan yang ketat dan penerapan aturan yang konsisten, AFPI bertekad untuk membangun integritas dan kepercayaan yang kokoh dalam layanan yang disediakan.

Sebagai informasi, Adrian Gunadi merupakan mantan ketua umum AFPI dengan masa kepemimpinan periode 2018 - 2020 dan 2020-2023. Lalu Entjik S. Djafar, CEO DanaRupiah melanjutkan sebagai Ketua Umum periode 2023 - 2026

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) Lending PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, (21/10/2024).

Pencabutan izin tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Adapun keputusan ini didasarkan oleh beberapa alasan.

Pertama, Investree terbukti melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kedua, OJK menilai kinerjanya memburuk dan mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Investree Bangkrut & Izin Dicabut OJK, Bos AFPI Buka Suara

Next Article Bos Pinjol Bangkrut Kabur ke Luar Negeri, Ini Seruan Tegas OJK

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|