Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) memutuskan menunda rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Sebelumnya RUPSLB itu akan dilaksanakan kemarin, Kamis (17/8/2024).
Melalui keterbukaan informasi, Jumat (18/10/2024), penundaan RUPSLB dilakukan karena ada rencana perusahaan untuk melakukan penambahan mata acara RUPSLB. "Ditunda pelaksanaannya sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dengan tetap memperhatikan pemenuhan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan perundangan yang berlaku mengenai panggilan rapat," tulis manajemen BEKS.
Adapun sebelumnya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim mengumumkan rencana untuk mengambil alih saham Bank Banten. Dalam keterbukaan informasi, Bank Jatim mengumumkan jumlah saham yang diambil sebanyak-banyaknya sebesar 476.190.476 unit dari total modal BEKS.
Materi negosiasi yang masih didiskusikan adalah mengenai nilai final rencana pengambilalihan dan waktu penyelesaian yang akan dilakukan Bank Jatim dan Bank Banten. Direksi Bank Jatim menyatakan saat ini belum memiliki saham BEKS baik secara langsung maupun tidak langsung.
Rencana akuisisi saham ini merupakan bagian dari skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), dalam rangka pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun bagi (BPD), yang tenggat waktunya jatuh akhir tahun ini. Dengan skema ini, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.
Bank Jatim mengatakan jika rencana pengambilalihan ini dapat terlaksana, pihaknya bakal jadi pemegang saham pengendali pada Bank Banten. Itu sesuai dengan pasal 1 ayat 4 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 9/2018. Yaitu, sebagai pihak yang baik langsung maupun tidak langsung yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung mauun tidak langsung, dengan cara papun pengelolaan dan/atau kebijakan BEKS.
Sementara itu, Bank Jatim pada bulan Agustus lalu telah melakukan pelimpahan penyertaan modal terhadap Bank NTB Syariah dalam skema KUB. Bank Jatim telah menyuntik Rp100 miliar kepada Bank NTB Syariah, dengan mengakuisisi 15% sahamnya pada 15 Agustus 2024 lalu.
Sebagai informasi, per 30 September 2024, sebanyak 66,11% saham BEKS dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Cara OJK Bikin BPD Jadi Bank Regional Yang Kompetitif
Next Article Bank Banten Sebut Satu BUMN Penyebab NPL Nyaris Tembus 10%