Bank BJB (BJBR) Setor Rp221,4 M ke Bank Jambi, Pegang 7,75% Saham

2 days ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) alias BJB menyetor modal Rp221,40 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi).

Penyertaan modal ini dilakukan dalam rangka pengembangan Kelompok Usaha Bersama, di mana BJB berperan sebagai bank anchor dan Bank Jambi sebagai anggota.

Usai setoran modal tersebut, BJB menggenggam 81.700 saham Bank Jambi atau setara 7,75%. BJB lantas menjadi pemegang saham kedua terbesar dari Bank Jambi, setelah Pemerintah Daerah Provinsi Jambi yang menggenggam sebanyak 256.594 saham atau setara 24,34%.

Mengutip keterbukaan informasi, transaksi ini dilakukan pada tanggal 18 Desember 2024. Aksi ini menyusul keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Jambi yang mendahulukan BJB mengambil seluruh saham baru yang dikeluarkan Bank Jambi.

Direktur Komersial dan UMKM BJB Nancy Adityasari mengatakan masuknya BPD pentolan itu ke Bank Jambi bakal berdampak positif buat kinerja perusahaan.

"Penyertaan Modal Perseroan kepada Bank Jambi akan memberikan dampak positif terhadap kinerja Perseroan melalui penerimaan dividen, peningkatan fee-based income melalui sinergi bisnis serta pertumbuhan aset grup Perseroan secara anorganik," ujarnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (20/12/2024).

Lebih lanjut, Nancy menyampaikan aset BJB telah mencapai Rp13,2 triliun per November 2024. Selanjutnya, BJB akan menyampaikan perubahan struktur KUB kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penegasan atas struktur KUB yang dimiliki oleh BJB, serta pengonsolidasian laporan keuangan Bank Jambi ke dalam laporan keuangan BJB.

Mengingatkan saja, BJB merupakan anchor KUB yang terdiri dari 6 anggota BPD lainnya. Antara lain, BJB Syariah, Bank Bengkulu, Bank Jambi, Bank Maluku Malut, dan Bank Sultra.

Seperti diketahui, OJK mensyaratkan pemenuhan modal inti minimum BPD sebesar Rp3 triliun sampai 31 Desember 2024.

Adapun pembentukan KUB berada dalam ketentuan POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan basis bisnis, memperluas jangkauan konsumen, serta saluran distribusi dengan sasaran pencapaian akselerasi pertumbuhan.

Dengan skema KUB, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Genjot Kredit & Amankan Likuiditas, Bank BJB Punya Jurus Jitu

Next Article BJBR Angkat Direktur Keuangan dan Direktur Ritel Baru

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|