Banyak Masalah, Warga RI Mulai Ogah Taruh Duit di Pinjol

1 week ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah pemberi pinjaman atau lender perorangan fintech peer to peer (P2P) lending dalam negeri terus tergerus. Jumlahnya berkurang 7,6% secara tahunan (yoy), dan 14% sepanjang tahun berjalan (ytd).

Menurut laporan statistik LPBBTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2024, jumlah outstanding pinjaman perorangan tercatat sebesar Rp5,24 miliar, turun dari tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp5,67 triliun.

Tren penurunan lender pinjaman online (pinjol) juga terjadi sejak awal tahun. Jumlahnya turun 14% ytd. Diketahui, pada awal tahun industri mencatatkan jumlah pemberi pinjaman sebesar Rp6,1 triliun.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Djoko Kurnijanto mengatakan fenomena ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya kondisi makro perekonomian dan buruknya tata kelola keuangan.

"Pertanyaan tadi itu memang yang dibahas di BFN dan ISFE 2024. Termasuk terkait pertanyaan kenapa apakah ini karena keterkaitan investor terhadap Peer to Peer (P2P) memang turun, atau mungkin karena kondisi perekonomian ataupun juga ketidakbagusan mereka atau keburukan tata kelola oleh beberapa perusahaan, itu yang kita adress selama penyelengggaraan itu," ungkap Djoko pada Konferensi Pers Pre-Event IFSE di Jakarta, Senin, (4/11/2024).

Sejalan, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tiar Karbala mengatakan pihaknya terus mendorong para pelaku fintech lending untuk melaksanakan tiga prinsip industri GRC, atau Governance, Risk dan Compliance agar kepercayaan masyarakat membaik.

"Kami, dari AFPI, asosiasi yang menaungi para fintech lending, selalu menekankan kepada anggota kami, tolong GRC-nya. Kami melakukan pemantauan secara berkala, kami juga melakukan visi kepada platform-platform kami," ungkap Tiar.

Di tengah penurunan jumlah lender tersebut, industri belakangan dihadapi dengan sentimen negatif penutupan beberapa pinjol yang terlilit permasalahan keuangan hingga fraud. Sepanjang 2024, OJK telah mencabut izin usaha empat fintech lending.

Diketahui, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, (21/10/2024).

Fintech lain yang izinnya dicabut adalah PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), yang penetapannya dilakukan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Selain TaniFund, fintech lending PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) juga telah ditutup oleh OJK.

Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.

Sementara Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas. Pasalnya, saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Tak Mau Kasus Investree Rugikan Industri, AFPI Lakukan Ini

Next Article Catat, Ini Daftar 100 Fintech Lending Terdaftar OJK

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|