Belajar dari Raffi Ahmad, Begini Hukum Ahli Waris di Indonesia

2 months ago 29

Jakarta, CNBC Indonesia - Nama selebriti sekaligus presenter kondang Raffi Ahmad tentu sudah tidak asing lagi. Selain wajahnya rajin muncul di layar kaca, kehidupannya pun juga selalu disorot.

Bahkan, Raffi memiliki julukan sebagai 'Sultan Andara', karena diketahui memiliki banyak bisnis di berbagai sektor, seperti fesyen, kuliner, properti dan media hiburan.

Beberapa bulan lalu, Raffi Ahmad dan istrinya Nagita Slavina memutuskan untuk mengadopsi bayi perempuan bernama Lily meskipun telah memiliki dua anak kandung.

Pasangan selebritas tersebut juga sesekali mengunggah soal Lily di akun media sosial mereka.

Belum lama, ini Raffi Ahmad juga dipanggil Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk membantunya mengurus bidang khusus generasi muda, badan kreatif, hingga pekerja seni.

Terlepas dari hal tersebut, lantas bagaimana dengan urusan distribusi kekayaan keluarga Raffi di masa depan yang mengadopsi anak?

Aturan Hak Waris di Indonesia

Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, disebutkan dengan jelas bahwa yang bisa menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.

Ketika seluruh pihak tersebut tidak ada, maka harta peninggalan seseorang akan menjadi milik negara.

KUHPerdata sendiri tidak membahas hal terkait anak adopsi atau anak angkat. Namun menurut ketentuan Staatblaad tahun 1917 Nomor 129, pengangkatan anak bisa memutus nasab hubungan perdata pada orangtua kandung, dan memunculkan hubungan nasab dengan orangtua angkat.

Berdasarkan karya tulis dari Naomi Renata Manihuruk yang dipublikasikan oleh PN Sumedang, Staatblaad sendiri menjadi pelengkap dari KUHPerdata untuk melengkapi kekosongan hukum yang mengatur masalah pengangkatan anak namun Staatblaad sendiri dinilai sudah tidak relevan.

Hukum Nasional tentang pengangkatan sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (PP 54/2007) tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Pada intinya, PP 54/2007 dan UU Perlindungan Anak secara tegas menyebutkan bahwa pengangkatan anak tidak akan memutus hubungan darah anak dengan orangtua kandungnya. Dan hal ini sangat berbeda dengan Staatblaad.

Terkait harta peninggalan orangtua angkat, orangtua angkat sejatinya bisa membuat surat wasiat untuk memberikan bagian ke anak angkatnya. Surat wasiat itu sendiri diatur di KUHPerdata Pasal 875, namun jika bicara soal jumlahnya maka besarannya tentu harus memperhatikan legitime portie ahli waris.

Hak Waris di Hukum Islam

Kompilasi Hukum Islam (KHI) sendiri pada pasal 171 huruf h menyebutkan bahwa:

"Anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan."

Sementara di huruf c, disebutkan bahwa:

"Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris."

Jelas sekali, anak angkat tentu tidak masuk dalam daftar ahli waris orangtua angkatnya, lantaran secara biologis dia tidak akan memiliki hubungan darah dengan orangtua angkatnya.

Meski demikian, anak angkat bisa mendapat harta orangtua angkat lewat wasiat wajibah. sebagaimana dinyatakan oleh KHI dalam pasal 209 ayat (a):

"Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak- banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya."

Makna 'wasiat wajibah' itu sendiri adalah seseorang dianggap menurut hukum telah menerima wasiat meskipun tidak ada wasiat secara nyata.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Meneropong Arah Pasar Jelang Pergantian Presiden

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|