Beli Mobil Rp 300 Juta, Ini Cara Hitung Opsen Pajak di PKB dan BBNKB

1 month ago 16

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai memberlakukan opsen pajak mulai 5 Januari 2025, sesuai dengan amanat Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dikutip dari Modul PDRP: Opsen Pajak Daerah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Opsen itu sendiri ialah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Daerah dikenakan terhadap PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.

Opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB itu sendiri adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Sementara itu, Tarif Opsen BBNKB juga ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Seperti halnya PKB dan BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan jenis pajak official assessment (penetapan pajaknya oleh Kepala Daerah). Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sesuai dengan Pasal 107 ayat (2) PP KUPDRD didasarkan atas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat pemilik kendaraan bermotor di wilayah kabupaten/kota.

Perhitungan besarnya Opsen PKB dan Opsen BBNKB adalah perkalian antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Opsen PKB atau Opsen BBNKB yaitu PKB/BBNKB terutang, dikalikan tarif Opsen PKB/BBNKB (66%).

Maka, bila Seorang Wajib Pajak A di Kota X Provinsi Y membeli kendaraan bermotor baru dengan nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB Rp300.000.000,00 dan bobot 1 (berdasarkan Permendagri tentang NJKB) bertarif PKB dan BBNKB dalam Peraturan Daerah Provinsi Y masing-masing 1% dan 8%, besarnya Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang diterima oleh Kota X melalui split payment ke Rekening Kas Umum daerah (RKUD) Kota X sebagau berikut:

a. PKB terutang (Provinsi Y) = Tarif PKB x DPP PKB

=1% x (NJKB x bobot)

=1% x (Rp300.000.000,00 x 1)

= Rp3.000.000,00

Opsen PKB terutang (Kota X) = Tarif Opsen PKB x DPP OpsenPKB

= 66% x PKB Terutang

= 66% x Rp3.000.000,00

= Rp1.980.000,00

Total PKB + Opsen PKB yang dibayarkan WP adalah sebesar Rp4.980.000,00

b. BBNKB terutang (Provinsi Y) = Tarif BBNKB x DPP BBNKB

= 8% x NJKB

= 8% x Rp300.000.000,00

= Rp24.000.000,00

Opsen BBNKB terutang (Kota X)

= Tarif Opsen BBNKB x DPP Opsen BBNKB

= 66% x BBNKB Terutang

= 66% x Rp24.000.000,00

= Rp15.840.000,00

Total BBNKB + Opsen BBNKB yang dibayarkan WP adalah sebesar Rp39.840.000,00

Penting dicatat pula, untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2% untuk kendaraan pertama dan maksimal 6% untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12%.

Jadi, misalnya Provinsi A sebelumnya menetapkan tarif PKB sebesar 1,75%, di aturan baru harus turun menjadi maksimal 1,2%. Sehingga, diharapkan adanya opsen ini tidak terlalu membebani pemilik kendaraan.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-siap! Tahun Depan Ada Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor

Next Article Bos Gaikindo Ungkap 2 Pukulan Berat Bakal Hantam Penjualan Mobil RI

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|