Bos Pinjol Bangkrut Kabur ke Luar Negeri, Ini Seruan Tegas OJK

3 weeks ago 14

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha (CIU) PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, (21/10/2024). Di tengah permasalahan tersebut, Co-Founder dan CEO Adrian Gunadi dikabarkan kabur ke luar negeri.

Atas hal ini, OJK disebut tengah mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree, yang dalam hal ini adalah Adrian Gunadi.

"OJK telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree," sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi, Senin, (21/10/2024).

Adrian Gunadi dan kawan-kawan juga dihadapi dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan. Dengan ini, OJK bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) akan memproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

OJK juga memblokir rekening perbankan atas nama Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum," tegasnya.

OJK juga akan melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, OJK telah mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Bila merujuk pada laporan keuangan terakhir di laman resminya, Investree mencatatkan total ekuitas Rp48,81 miliar. Sementara liabilitasnya tercatat sebesar Rp101,21 miliar.

Adapun aset Investree per 31 Desember 2022 tercatat sebesar Rp148,03 miliar. Aset ini terdiri dari aset lancar dan tidak lancar sebesar Rp101,75 miliar.

Adapun tingkat kredit macet pinjol (TWP90) Investree tercatat mencapai 16,44%, mengutip data yang tersedia di laman web perusahaan. Angka tersebut jauh di atas rata-rata industri dan merupakan salah satu yang paling tinggi.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Cara OJK Bikin BPD Jadi Bank Regional Yang Kompetitif

Next Article Catat, Ini Daftar 101 Pinjol Legal Berizin OJK

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|