Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang melakukan kajian terkait kemungkinan memberikan kelonggaran aturan free float bagi perusahaan yang akan melaksanakan initial public offering (IPO) berskala besar, termasuk bagi BUMN.
Direktur Utama BEI Iman Rachman menyebutkan, menurut peraturan terbaru, perusahaan dengan ekuitas lebih dari Rp2 triliun diwajibkan memiliki saham free float minimal 10%. Namun, BEI dan OJK tengah mempertimbangkan untuk membuat pengecualian bagi perusahaan besar yang tidak harus mengikuti aturan free float tersebut.
"Ini sedang diusulkan oleh OJK. Tapi poin yang ditekankan, mungkin ada perbedaan untuk satu calon emiten yang signifikansinya besar, dia tidak perlu untuk 10% (free floatnya)," jelas Iman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Inisiatif relaksasi ini sebenarnya sudah pernah ditawarkan BEI kepada anak usaha Pertamina yaitu PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang dikabarkan mau melantai pada 2023. Sayangnya, rencana IPO itu gagal karena pertimbangan kondisi pasar oleh Kementerian BUMN.
"Bahkan kalau kita bicara kemarin, kita memberikan relaksasi buat PHE untuk lebih kecil dari 10%. Kalau kita tahu size-nya besar. Dan saya rasa itu juga kita lagi lakukan," kata dia.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda penetapan batas waktu pemenuhan rasio free float minimum sebesar 10% untuk evaluasi konstituen indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 hingga setahun ke depan.
Artinya, BEI memilih untuk memperpanjang waktu pemenuhan minimum rasio free float sebesar 10% untuk evaluasi konstituen indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 menjadi akan berlaku pada evaluasi indeks Oktober 2025 dan efektif pada hari bursa pertama bulan November 2025. Sebelumnya, evaluasi indeks berlaku pada Oktober 2024 dan efektif pada hari bursa pertama bulan November 2024.
Untuk diketahui, Free float merupakan jumlah saham perusahaan yang dapat diperdagangkan secara publik di pasar sekunder. Saham float mencakup jumlah saham yang dimiliki oleh publik, pemegang saham minoritas, dan investor institusional.
Namun, tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pendiri, anggota dewan komisaris, anggota direksi, manajemen perusahaan, atau pemegang saham mayoritas yang memiliki pengaruh besar di perusahaan.
BEI menilai, pasar masih butuh waktu untuk memenuhi ketentuan ini. Sebagaimana diketahui, pemenuhan free float menghendaki adanya transaksi saham yang dilakukan oleh pemegang saham pengendali.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Suku Bunga Turun, IPO Jadi Jurus Ekspansi Industri Pengemasan
Next Article Ditanya Soal IPO Perusahaan BUMN, Ini Jawaban Bos Besar BEI