Jakarta, CNBC Indonesia - Anda ingin menjual kendaraan bermotor? Jangan sampai lupa melaporkannya ya. Dengan melaporkan aktivitas jual kendaraan, maka Anda bisa terhindar dari pajak progresif ketika hendak menambah kendaraan baru di kemudian hari.
Perlu diingat, lapor jual kendaraan bermotor adalah hal yang harus dilakukan pemilik setalah menjual produk tersebut kepada pihak ketiga maupun secara langsung. Anda dapat lapor jual kendaraan melalui Kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menegaskan, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan lapor jual kendaraan melalui secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta.
"Pemilik kendaraan bermotor langsung bisa mengunjungi website tersebut lewat browser smartphone atau juga pada PC komputer," ujar dia dalam keterangan resminya, Kamis (6/11/2024)
Berikut ini merupakan langkah-langkah lapor jual kendaraan melalui aplikasi pajak online yang perlu diketahui:
Langkah-Langkah Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara Online
-
Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id/
-
Pilih Menu PKB. Seluruh Nopol yang terdaftar atas NIK Anda akan muncul pada Tab Objek Pajak, lalu pilih Tab Pelayanan, dan pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual
-
Klik Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang dikehendaki
-
Isi formulir Lapor Jual Online
-
Unggah dokumen yang diminta
-
Centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan. Setelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar atau kotak masuk pesan layanan pajak online.
-
Klik Kirim. Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang. Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka Nopol tersebut tidak akan terhubung dengan NIK Anda dan akan menghilang dari Daftar di Tab Objek Pajak.
Mudah bukan? Jadi, Anda tidak perlu khawatir lagi apabila tidak sempat datang langsung ke Samsat. Kini, Anda bisa langsung mengakses pajak online dari ponsel maupun PC, dan segera laporkan jual kendaraan agar di masa mendatang terhindar dari pajak progresif untuk pembelian kendaraan baru.
(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:
BPKP Beberkan 5 Sektor yang Buang Anggaran Hingga Rp 141 Triliun
Next Article Jakarta Keluarkan Kebijakan Pembebasan PBB-P2, Cek Syarat dan Caranya