Jakarta, CNBC Indonesia - Akses pendanaan merupakan hal yang penting bagi masyarakat umum. Namun, tak jarang pengajuan kredit nasabah terkendala karena adanya tunggakan pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan catatan agar Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kembali bersih dari status kredit macet.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila Penerima Dana (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlu diingat, meskipun bisa diperbaiki, catatan SLIK OJK tidak bisa hilang dengan sendirinya. Nasabah perlu melunasi semua tagihan yang ada untuk membersihkan riwayat kredit tersebut.
Lantas, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit yang buruk atau kredit macet? Berikut cara untuk membersihkan catatan kredit yang buruk:
1. Mengecek Nama
Pertama, yang bisa kamu lakukan pertama kali adalah mengecek nama yang digunakan untuk berurusan dengan pihak pemberi layanan tersebut, kepada pihak Bank Indonesia. Apakah nama kita diblacklist atau tidak. Melalui SLIK juga, kamu bisa mengetahui apakah masih ada tanggungan/kewajiban yang belum terbayarkan atau tidak.
Cek catatan kredit bisa dilakukan secara online. OJK memberikan fasilitas ini melalui laman resmi idebku.ojk.go.id.
Namun layanan ini tidak bisa dikuasakan, karena itu debitur harus melakukannya sendiri. Dalam laman tersebut debitur akan diminta untuk mengisi tanggal layanan dan memilih jam antrean. Ada kuota yang tersedia setiap harinya. Jadi, jika debitur tak bisa memilih antrean pada hari tersebut bisa memilih di hari yang kuotanya masih tersedia.
2. Melunasi Kewajiban
Apabila masih ada yang belum terselesaikan, maka satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang selama ini belum terselesaikan.
Setelah kamu mengecek data kamu di SLIK dan apabila masih ada kewajiban yang belum terselesaikan, kamu bisa mengecek kembali, berapa jumlah kewajiban yang belum terbayarkan kepada pihak leasing dan berapa bulan keterlambatannya. Ingat, semakin lama kewajiban tidak terbayarkan maka denda juga akan semakin membesar, jadi lakukan dengan segera.
Namun, ada kalanya kondisi ini bisa saja terjadi lantaran adanya kesalahan dari pemberi layanan kredit. Misalnya, dalam beberapa kasus masyarakat secara tiba-tiba memiliki tagihan PayLater, padahal dirinya diketahui tidak pernah menggunakan layanan tersebut.
Bila hal ini terjadi, maka hal pertama yang harus kamu lakukan adalah menghubungi atau melaporkan permasalahan tersebut, kepada pihak pemberi layanan kredit tersebut untuk meminta konfirmasi. Nantinya bila Anda terbukti tidak pernah menggunakan layanan tersebut maka tagihan kamu seharusnya dapat segera dihapuskan.
Butuh waktu berapa lama untuk pembersihan skor catatan kredit?
Untuk pembaruan data BI Checking (SLIK) dilakukan maksimal 30 hari dari hari pelaporan penghapusan tagihan. Selain itu. pihak penyedia layanan tersebut juga akan menerbitkan surat keterangan penghapusan/pelunasan tagihan untuk digunakan sebagaimana mestinya sambil menunggu proses pembaruan data SLIK.
Jadi, meskipun data SLIK Anda belum diperbaharui di BI, namun dengan adanya surat keterangan tersebut Anda tetap dapat mengurus administrasi yang dibutuhkan. Tapi jangan lupa untuk tetap mengecek data SLIK Anda ya, jangan sampai data tersebut tidak diperbarui.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini: