Cegah Moral Hazard, Perlu Aturan Turunan Soal Hapus Tagih Kredit UMKM

1 month ago 17

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengamat menilai diperlukan aturan lebih lanjut untuk mencegah terjadinya moral hazard dan conflict of interest dalam pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih utang UMKM di bank BUMN. 

Seperti diketahui Presiden Prabowo telah resmi teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Moch. Amin Nurdin mengatakan teknis pelaksanaan dalam PP tersebut sebenarnya sudah cukup detail. Namun, himpunan bank milik negara (himbara) membutuhkan rumusan yang lebih teknis lagi untuk mencocokkan kriteria bagi internal bank masing-masing.

"Kan masing-masing bank Himbara pasti punya ketentuan penghapus bukuan dan penghapus tagihan ya. Jadi itu harus sesuai, supaya tidak ada kesalahpahaman dan risiko terjadinya apa namanya, conflict of interest dan moral hazard yang sebenarnya dari sisi customer," ujar Amin saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (12/11/2024).

Sementara di sisi bank, Amin meyakini kecil kemungkinan terjadi penyalahgunaan aturan tersebut. Sebab, sistem pelaksanaan di bank sudah sangat rigid. Namun, ia menyebut bisa saja ada upaya dari pihak eksternal untuk mencurangi aturan tersebut.

"Kecuali itu tadi ada upaya dari external customer yang memiskinkan diri ya, sehingga masuk kriteria [hapus tagih], tapi itu kecil kemungkinannya juga sih. Cuman tetap ada risiko itu ya, risiko penyalahgunaan, risiko yang harus diantisipasi," jelas Amin.

Ia mengatakan kalau risiko ini kemudian merebak, bakal menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses tata kelola penghapusan kredit.

"Karena, kredit macet itu sendiri sudah merupakan risiko kredit ya kan, kalau nanti tata kelola pasti akan risiko reputasi dan risiko hukum. Meskipun risiko hukum kecil ya, terkait dengan gugatan, upaya pemailitan dan sebagainya itu kecil, tapi kalau risiko reputasi mungkin saja akan muncul dari sisi banknya," pungkas Amin.

Adapun mengutip Salinan PP Nomor 47 Tahun 2024, kriteria utang yang dapat dihapus tagih adalah sebagai berikut:

  • Nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 per debitur atau nasabah
  • Telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
  • Bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan
  • Tidak terdapat agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/kewajiban nasabah

(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Perluas Kredit Bisnis UMKM, Amar Bank Perkuat Inovasi Digital

Next Article Aturan Hapus Buku Kredit Macet UMKM Belum Rilis, OJK Bilang Begini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|