Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan dompet digital PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja membantah pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang memasukan namanya sebagai salah satu dari lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online.
"Kami sampaikan bahwa LinkAja tidak pernah memfasilitasi segala bentuk aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online," sebagaimana dikutip dari keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Senin, (14/10/2024).
Lebih jauh, LinkAja mengatakan pihaknya justru mendukung setiap upaya pemerintah dan regulator dalam mencegah dan mengantisipasi praktik judi online. Misalnya dengan berpartisipasi dalam kampanye mewujudkan #GenerasiHebatAntiJudol dan #MasaDepanLebikBaikTanpaJudol.
Selain itu, perusahan terafiliasi pelat merah ini mengklaim memiliki sistem deteksi fraud (FDS) untuk menarik data setiap minggu terkait dengan jumlah akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online, LinkAja secara rutin melakukan analisis dan pelaporan kepada otoritas yang berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK.
"Sampai dengan September 2024, LinkAja telah mengeluarkan langkah tegas dengan memblokir lebih dari 350 akun yang terdeteksi secara real-time oleh FDS perusahaan dan menindak lebih dari 150 kasus dengan men-suspend, membekukan, dan/atau memblokir akun berdasarkan laporan manual yang masuk ke LinkAja melalui kanal Customer Service (CS) atau rekanan bank," tuturnya.
LinkAja juga melakukan proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Dilligent (CDD), dan Enhance Due Dilligent (EDD) secara end-to-end. Hal ini dilakukan meningkatkan kemampuan proses analisis dokumen, identitas, serta kesesuaian data permohonan pelanggan/merchant baru.
Selain itu, juga melakukan praktik monitoring tools transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter khusus terkait tipologi dan modus judi online, mengevaluasi akun pelanggan/merchant, melakukan kunjungan insidental dan/atau berkala terhadap merchant berisiko tinggi.
Link Aja juga mengatakan pihaknya bertanggung jawab atas implementasi KYC/KYM termasuk dalam hal penggunaan VA dan kerja sama berjenjang dan melakukan cyber patrol secara mandiri dan intensif terhadap informasi rekening bank dan non-bank atau merchant QRIS yang digunakan dalam situs web atau aplikasi mobile perjudian online yang masih aktif.
"Sesuai arahan Bank Indonesia, kami telah dan akan memperkuat lagi pembinaan kepada merchant dan tidak ragu untuk menutup akun juga memberhentikan kerja sama apabila merchant terbukti melakukan tindakan merugikan sebagaimana disampaikan dalam dokumen perikatan," katanya.
Melengkapi hal di atas, LinkAja turut mengintegrasikan fitur keamanan tambahan dalam aplikasinya seperti pencegahan modus aplikasi palsu, autentikasi ganda, enkripsi data, dan pemantauan aktivitas pengguna. Sehingga LinkAja bisa semakin valid memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi aman dan terlindungi dari potensi kejahatan siber.
LinkAja juga menggencarkan kolaborasi dan edukasi. Perusahaan ini pun mendorong pengguna untuk melapor bila mendeteksi adanya indikasi kejahatan siber atau judi online pada akun mereka.
Sebelumnya, LinkAja masuk dalam 5 perusahaan dompet digital atau e-wallet kena teguran keras karena terdeteksi masih memfasilitasi penjudi online.
"Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (13/10/2024).
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Kominfo, nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.
Berikut daftar e-wallet yang masih memfasilitasi transaksi judi online:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.724.337
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095
3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.450.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
5. Airpay International Indonesia dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Proyek Jokowi Dituding Kerja Paksa, Anak Buah Luhut Buka Suara1
Next Article Soal Pelaku Judi Online Dikasih Bansos, Wapres Ma'ruf Amin Usul Begini