Diteken Jokowi, BUMN PT PANN Resmi Bubar

2 months ago 29

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN) telah resmi dibubarkan. Hal itu berdasarkan putusan pemerintah dan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) yang ditandatangani oleh Presiden RI 2019-2024 Joko Wododo.

Pembubaran PANN berdasarkan hasil kaiian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pangsa pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha.

"kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional," tulis salinan Peraturan Pemerintah dikutip Senin (21/10).

Adapun penyelesaian pembubaran PT PANN termasuk likuidasinya dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PP tersebut, atau tepatnya 17 Oktober 2024.

"Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini," jelasnya.

Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.

Mengutip dari lama resminya, PT PANN didirikan pada 1974 atau sudah 50 tahun beroperasi. Berdasarkan PP No. 18 Tahun 1974, BUMN ini didirikan sebagai wahana untuk menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional. Ada empat kegiatan yang dilakukan perusahaan jika mengacu beleid tersebut.

Pertama, melaksanakan program pemerintah, khususnya pengadaan armada niaga, alat apung, dan alat penunjang lainnya.

Kedua, melakukan pengadaan kapal melalui pemesanan kapal baru dan pembelian kapal niaga serta alat-alat perlengkapan kapal untuk selanjutnya dijual, disewabelikan, ataupun disewakan kepada perusahaan pelayaran nasional ataupun pemilik kapal yang membutuhkannya.

Ketiga, pengadaan keperluan dok dan galangan kapal guna pembinaan dan pengembangan armada niaga nasional.

Terakhir mendirikan/menjalankan usaha lainnya yang mempunyai hubungan dengan bidang usaha tersebut di atas baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan badan-badan lain.

Pada tahun 2019, PT PANN sempat mengajukan restrukturisasi atas Utang SLA dan telah mendapat Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-537/MK.05/2019 Tanggal 16 Juli 2019 Perihal Persetujuan Penyelesaian Piutang Negara pada PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero).

Selanjutnya, Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai dari Konversi Utang SLA kepada PT PANN (Persero) tertuang dalam Undang - Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 serta penghapusan Utang Non Pokok SLA telah tertuang dalam Laporan Singkat Komisi VI DPR RI. Nah, perseroan akhirnya berhasil masuk daftar penerima PMN di 2020.

Kemudian, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut perusahaan ini menjalankan usaha tidak sesuai icore bisnis. Erick mengatakan, BUMN ini punya masalah sejak 1994. Bahkan, Erick sempat mengatakan PT PANN adalah salah satu BUMN yang melenceng dari core alias inti bisnisnya. Saat itu, Erick menyatakan BUMN seperti PT PANN harus diperbaiki.

Pada 2022 PT PANN sempat mendapat sorotan publik lalu lantaran tinggal menyisakan 7 pegawai namun masuk daftar penerima PMN Rp 3,8 triliun.

Rencana pembubaran PT PANN sendiri telah terdengar sejak lama. Perusahaan pelat merah itu sudah lama tak operasi. Erick sempat buka suara mengenai kendala untuk membubarkan BUMN-BUMN tersebut. Dia mengatakan, untuk membubarkan BUMN itu butuh persetujuan yang panjang.

Erick sendiri juga telah mengantongi restu pembubaran PT PANN sejak 2022 silam. Erick mendapat restu dari Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Peran MIND ID Dorong Implementasi Bisnis Tambang Berkelanjutan

Next Article Gibran Sowan ke Kementerian BUMN, Temui Erick Thohir

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|