Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten batu bara PT Sumber Global Energy Tbk. (SGER) dituduh melakukan kecurangan bisnis oleh salah satu pelanggannya di Vietnam, Danka Minerals Joint Stock Company (Danka). Danka menuduh adanya upaya penipuan pengiriman batu bara yang tidak sesuai kontrak yang dilakukan SGER.
Atas tuduhan tersebut, Direktur Utama Sumber Global Energy Welly Thomas mengatakan, tudingan Danka sama sekali tidak benar dan tidak berdasar. Welly juga menjelaskan awal mula kronologi dari tudingan tersebut.
Berdasarkan keterangannya, SGER sebagai penjual menandatangani kontrak Jual Beli No. 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan Danka sebagai pembeli. Kargo berdasarkan kontrak tersebut adalah 60.000 metrik ton (MT) batubara uap Indonesia (plus atau minus 10%) dengan harga US$ 66,73 per MT. Spesifikasi batubara yang dikirimkan senilai Net Calorific Value (As Received Basis/ARB) 4.500 Kkal/kg.
Berdasarkan kontrak, para pihak menyetujui ketentuan Freight on Board (FOB) berdasarkan Incoterms 2010, kepemilikan dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal di pelabuhan muat. Kedua pihak sepakat bersama untuk melibatkan surveyor independen yakni PT Anindya Wiraputra Konsult, untuk memeriksa kargo.
Berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan oleh surveyor independen, telah dipastikan bahwa batubara yang dipasok oleh SGER sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian jual beli. Namun saat kargo tiba di pelabuhan bongkar di Vinh Tan 4 Thermal Power Plant, Danka mengklaim bahwa kualitas batubara yang dikirim jauh lebih rendah daripada kualitas pada saat pemuatan, yaitu senilai Net As Received (NAR) 3.744 Kkal/kg, berdasarkan inspeksi yang dilakukan oleh badan surveyor yang ditunjuk oleh Danka.
Welly mengatakan jika terjadi ketidaksesuaian, lantas Danka seharusnya mengajukan keberatan melalui mekanisme umpire dalam rentang waktu 30 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L) sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian. Namun karena hal tersebut tidak dilakukan oleh Danka, hasil survei dari Anindya Wiraputra Konsult berupa NAR 4.525 Kkal/kg lah yang hingga kini Final dan mengikat antara SGER dan Danka.
Welly menyebut Danka tidak memiliki dasar hukum atau fakta untuk menyatakan bahwa SGER melakukan penipuan dan menuntut ganti rugi atas kualitas kargo yang dikirimkan oleh SGER.
"Dengan kata lain, klaim Danka bahwa Sumber Global Energy melakukan penipuan komersial atau melanggar kontrak sama sekali tidak benar dan tidak berdasar," kata Welly dalam keterangan resminya, dikutip Senin (11/11/2024).
Ia mengaku SGER sudah kerap kali melakukan transaksi jual beli batubara bersama Danka dengan estimasi total pengiriman batubara kurang lebih 1 juta MT, dan baru kali ini terjadi klaim terhadap perbedaan spesifikasi batu bara.
Danka sendiri telah melibatkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia, atau otoritas terkait lainnya dalam masalah ini. SGER lantas mengirim surat klarifikasi ke Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia dan juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tuduhan ini.
Welly telah meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia untuk mengabaikan klaim Danka yang tidak berdasar dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara kedua pihak dengan merujuk Danka ke arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC) sesuai tercantum dalam kontrak karena kontrak antara Danka dan SGE bersifat business to business.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos Tambang Blak-blakan Perluasan Portofolio, Terjun ke EV
Next Article Emiten Batu Bara RI (SGER) Raih Kontrak Rp 366,28 M ke Vietnam