Divonis Hukuman Mati, Pria Ini 'Comeback' Jadi Presiden-Mau Ubah UU

1 month ago 17

Jakarta, CNBC Indonesia - Zimbabwe kini berada di ambang menghapus hukuman mati setelah Senat negara itu menyetujui rancangan undang-undang yang akan mencabut hukum tersebut. Kini, keputusan terakhir ada di tangan Presiden Emmerson Mnangagwa.

Adapun keputusan di Senat ini merupakan langkah signifikan dalam menghapuskan hukuman yang terakhir kali diterapkan hampir dua dekade lalu.

Menurut pernyataan dari Parlemen Zimbabwe pada Kamis (12/12/2024), rancangan undang-undang ini disetujui oleh Senat pada malam sebelumnya dan kini hanya menunggu tanda tangan Presiden Emmerson Mnangagwa untuk menjadi undang-undang. Mnangagwa, yang secara terbuka menentang hukuman mati, diperkirakan akan menyetujui rancangan ini.

Zimbabwe menggunakan metode hukuman gantung, namun eksekusi terakhir dilakukan pada tahun 2005. Salah satu alasan dihentikannya hukuman mati adalah sulitnya menemukan orang yang bersedia menjadi algojo.

Mnangagwa sendiri memiliki pengalaman pribadi terkait hukuman mati. Selama perang kemerdekaan Zimbabwe pada 1960-an, ia dijatuhi hukuman mati karena meledakkan sebuah kereta. Hukuman tersebut kemudian diubah menjadi 10 tahun penjara.

Sejak menjabat sebagai presiden pada 2017, Mnangagwa telah beberapa kali memberikan amnesti presiden untuk mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

"Hukuman mati adalah pelanggaran hak asasi manusia yang mendasar, dan kami mendesak Presiden Mnangagwa untuk segera menandatangani rancangan undang-undang ini menjadi hukum," kata Amnesty International, sebuah organisasi yang secara konsisten mengkampanyekan penghapusan hukuman mati, dilansir Associates Press.

Kondisi Terkini di Zimbabwe

Saat ini, lebih dari 60 narapidana di Zimbabwe telah dijatuhi hukuman mati. Jika rancangan undang-undang ini ditandatangani, Zimbabwe akan bergabung dengan daftar negara-negara Afrika yang telah menghapus hukuman mati atau mengambil langkah progresif untuk melakukannya.

Zimbabwe adalah satu dari lebih dari selusin negara di Afrika yang masih mempertahankan hukuman mati dalam undang-undangnya tanpa adanya moratorium resmi. Namun, Amnesty International mencatat bahwa tiga perempat negara di dunia kini telah menghapuskan atau tidak lagi menerapkan hukuman mati.

Zimbabwe adalah salah satu dari empat negara Afrika, bersama dengan Kenya, Liberia, dan Ghana, yang baru-baru ini mengambil langkah positif menuju penghapusan hukuman mati.

"Hukuman mati bukan hanya soal keadilan pidana, tetapi juga tentang kemanusiaan dan hak asasi manusia. Penghapusan hukuman mati adalah tanda kemajuan moral dan hukum," tambah Amnesty International dalam pernyataannya.

Data Hukuman Mati Dunia

Menurut laporan Amnesty International yang dirilis pada Oktober, tercatat 1.153 eksekusi di seluruh dunia pada 2023, meningkat dari 883 eksekusi pada tahun sebelumnya. Namun, jumlah negara yang melakukan eksekusi menurun dari 20 menjadi 16.

China masih menjadi negara dengan jumlah eksekusi tertinggi, meskipun angka pastinya sulit dipastikan karena kerahasiaan yang ketat. Diperkirakan ribuan orang dieksekusi setiap tahun di negara tersebut.

Iran dan Arab Saudi menyumbang hampir 90% dari seluruh eksekusi yang tercatat pada 2023. Di Amerika Serikat, jumlah eksekusi meningkat dari 18 pada 2022 menjadi 24 pada 2023. Negara-negara yang mencatat jumlah eksekusi tertinggi adalah China, Iran, Arab Saudi, Somalia, dan Amerika Serikat.


(luc/luc)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Resmikan Terowongan 'Silaturahmi' Istiqlal-Katedral

Next Article Singapura Tiba-Tiba Gantung Mati 2 Warga, Kenapa?

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|