Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengatur harga batu bara untuk dalam negeri atau DMO yang sebelumnya dipatok sebesar US$ 70 per ton. Hal tersebut menyusul adanya permintaan dari para pelaku usaha batu bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan terkait adanya permintaan kenaikan harga DMO.
Yang jelas, permintaan pengusaha terkait kenaikan harga DMO itu akan difasilitasi melalui pembentukan skema iuran batu bara perusahaan tambang melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP).
"Tapi untuk DMO itu akan ada aturan terkait gimana DMO yang pas, kira-kira gitu lah. Kan baru dibahas lagi yang apa itu namanya? Yang BLU itu loh yang MIP itu. Akan dilakukan pembahasan, lah dalam waktu dekat," kata Tri ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (5/2/2025).
MIP sendiri nantinya akan bertugas memungut iuran dari pengusaha batu bara guna menutup selisih antara harga pasar dan harga DMO yang ditetapkan maksimal sebesar US$ 70 per ton untuk PLN.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia membeberkan pengusaha batu bara tidak keberatan untuk memasok batu bara ke PT PLN (Persero). Namun, masalahnya harga DMO yang ditetapkan pemerintah jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar internasional.
"Kalau menyangkut DMO nggak ada masalah. Semua perusahaan mau pasok kepada PLN. Masalahnya adalah, Begitu masuk di PLN, dihargai dengan harga di bawah harga pasar," kata Bahlil dalam Raker bersama Komisi XII, dikutip Selasa (4/2/2025).
Meskipun ada permintaan untuk menaikkan harga batu bara DMO, Bahlil mengatakan belum akan mengubah harga patokan tersebut.
"Justru saya melindungi PLN, maka sekalipun pengusaha batu bara meminta naik harga, kami belum naikkan barang. Kalau nggak, PLN lewat ini. Kami berkomitmen, Pak, untuk menjaga semua BUMN. Agar tetap survive," kata Bahlil.
Atas itu, terdapat usulan mengenai mekanisme yang lebih adil untuk menyeimbangkan harga. Misalnya saja dengan pembentukan lembaga yang bertugas untuk menghimpun dana dari selisih ekspor batu bara.
"Makanya dibutuhkan satu lembaga mediasi Untuk menghimpun antara dana ekspor selisih dengan yang memasok DMO. Agar harganya bisa seimbang. Itu, Pak. Kami sudah pikirkan," terang Bahlil.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini: