Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mrmantau dengan ketat perdagangan tiga emiten PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP), PT Dwi Guna Laksana Tbk (DWGL), dan PT Multitrend Indo Tbk (BABY) karena telah terjadi peningkatan harga saham di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
Mengutip keerbukaan informasi BEI, status UMA tersebut untuk melindungi investor pasar modal, khususnya bagi pemegang saham ketiga emiten tersebut.
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal," tulis manajemen BEI, Selasa (12/11).
Informasi terakhir mengenai GGRP adalah informasi tanggal 8 November 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal penjelasan atas volatilitas transaksi. Saham GGRP tercatat ambles 33,47% dalam sepekan dan ambruk nyaris 50% dalam sebulan dan tercatat selalu menyentuh batas auto rejection bawah (ARB) dalam tujuh hari perdagangan terakhir.
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham GGRP tersebut, kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut," sebutnya.
Sementara informasi terakhir mengenai DWGL adalah informasi tanggal 11 November 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek. Saham DWGL tercatat terbang 80,87% dalam sepekan terakhir.
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham DWGL tersebut, kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut," tulisnya.
Sedangkan informasi terakhir mengenai BABY adalah informasi tanggal 11 November 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal penyampaian informasi pemenuhan kewajiban public expose - tahunan. Saham BABY tercatat melonjak 35,75% dalam sepekan terakhir.
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham BABY tersebut, kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut," tulisnya.
Sehingga, investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Respons Positif Kabinet Prabowo, IHSG Menguat 7 Hari Beruntun
Next Article BEI Pantau Ketat Pergerakan Saham Wulandari Bangun Laksana (BSBK)