Jakarta, CNBC Indonesia - Pada bulan ini atau Oktober 2024, aturan mengenai dana pensiun (dapen) tidak bisa dicairkan secara langsung berlaku.
Dalam POJK 27/2023 tertulis bahwa pemberi dana pensiun menyediakan manfaat pensiun paling singkat selama 10 tahun. Artinya dana pensiun tidak bisa dicairkan kurang dari kurun waktu yang telah diatur tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan tujuan pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan usai masuk usia pensiun.
"Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/10).
Dalam aturan OJK, saat seseorang pensiun maka diperkenankan menarik 20%. Lalu, 80% sisanya dilakukan pembayaran berkala bulanan oleh program dana pensiun pemberi kerja atau dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan perusahaan asuransi.
Produk Anuitas merupakan salah satu instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
Ogi melanjutkan lebih jauh, sebetulnya peserta pensiun bisa menerima dana bulanan, tapi tak boleh dicairkan.
"Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya," kata dia.
Ogi mengatakan, jika manfaat pensiun usai dikurangi 20 persen lebih kecil daripada 1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya sekitar 500 juta, itu boleh dicairkan sekaligus.
Berdasarkan ketentuan, dana pensiun boleh dicairkan sekaligus jika manfaat pensiunnya kurang dari 1,6 juta atau nilai tunai kurang dari 500 juta rupiah.
"Nah itu ketentuan yang kita lakukan," imbuh Ogi.
Ogi menambahkan, program pensiun berbeda dengan tabungan hari tua atau jaminan hari tua yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun jaminan pensiun (JP) yang ada di BPJS TK juga memiliki skema seperti prinsip dana pensiun.
Dana itu tidak bisa dicairkan, tetapi bisa diterima setiap bulan. "Nah jadi saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta," ungkap Ogi.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Cara OJK Bikin BPD Jadi Bank Regional Yang Kompetitif
Next Article Begini Cara OJK Bikin Pensiunan di RI Hidup Layak Tak Jadi Beban Anak