Izin Dicabut OJK, Kantor Investree Kosong Tak Bisa Diakses Warga

3 weeks ago 15

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Investree Radika Jaya (Investree) melakukan pembatasan operasional di kantornya mulai hari ini, Selasa, (22/10/2024). Padahal, menurut ketentuan OJK, perseroan wajib membka layanan informasi di kantornya.

CNBC Indonesia telah mencoba mendatangi kantor Investree yang terletak di Gedung AIA Central Lantai 21, Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A, Jakarta 12930. Namun, saat disambangi sekitar pukul 15.40 WIB, terdapat pihak yang melarang untuk naik ke lantai 21.

"Saat ini tidak bisa naik ke atas karena di atas tidak ada penghuninya sama sekali. Kita tidak mau mengambil risiko ada barang yang dibawa satu pun ke atas," ujar salah satu sumber yang ditemui CNBC Indonesia, di Gedung AIA, Jakarta.

Ia pun menunjukkan sebuah surat yang dikirimkan oleh Manajemen Investree bernama Hartian Agus ke pengelola gedung. Dalam surat tersebut, Ia menyampaikan agar dapat mengalihkan pengunjung yang akan masuk ke kantornya.

"Saat ini semua pengunjung eksternal belum dapat diberikan akses ke lantai 21 dikarenakan per tanggal 22 Oktober 2024, seluruh karyawan bekerja dari rumah (WFH)," ungkap kutipan dalam surat tersebut.

Selanjutnya, pengunjung eksternal yang ingin mengunjungi Investree dapat dialihkan untuk menghubungi email dan nomor atas nama customer service Investree.

Dalam surat tersebut dilampirkan surat pemberitahuan atas nama manejemen Investree. Tertulis, manajemen menyatakan bahwa perusahaan akan ditutup sementara hingga proses transisi ke tim likuidasi selesai, yang diperkirakan memakan waktu sekitar 30 hari.

"Hal-hal yang berkaitan dengan Lenders (pemberi pinjaman) dan Boeeowers (peminjam) akan tetap dilanjutkan oleh Tim LIkuidasi sehingga proses pinjam-meminjam tidak akan berhenti selama masa transisi ini," kata dia.

Penutupan akses ke kantor Investree ini tidak sejalan dengan seruan Otoritas Jasa Keuangan yang mewajibkan perusahaan untuk menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah.

Adapun pusat informasi tersebut bisa diakses melalui nomor telepon 021-22532535, Whatsapp: 087730081631/087821500886; email: [email protected], dan alamat: AIA Central Lt. 21, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Cara OJK Bikin BPD Jadi Bank Regional Yang Kompetitif

Next Article 15 Fintech Angka Kredit Macetnya Gak Wajar, Bos OJK Bilang Gini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|