Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa tahun belakangan, sektor financial technology (Fintech) di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) alias Pinjol menjadi salah satu sektor keuangan yang kini tengah marak ditransaksikan.
Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul ancaman berupa penipuan berkedok pinjaman online (pinjol), yang kerap memanfaatkan situasi terdesak para peminjam. Masyarakat perlu waspada agar tidak menjadi korban pinjol ilegal dengan mengenali beberapa ciri-ciri penipuan berikut.
Untuk menghindari ancaman tersebut, masyarakat perlu mempelajari ciri-ciri dan modus penipuan pinjol sebelum bertransaksi. Berikut merupakan penjelasannya dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI:
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
1. Pemberi Pinjaman Terlalu Memaksa
Dalam skema pinjaman yang sehat, pihak peminjam biasanya yang berinisiatif mengajukan pinjaman. Sebaliknya, pinjol ilegal justru terkesan memaksa calon peminjam dengan iming-iming bonus dan fasilitas yang berlebihan dan tidak masuk akal. Paksaan ini bisa berupa rayuan dengan bonus besar atau fasilitas cepat cair tanpa syarat yang jelas.
2. Informasi yang Tidak Transparan
Pinjol ilegal sering kali memiliki informasi perusahaan yang tidak jelas, mulai dari alamat email pribadi yang tidak profesional hingga alamat kantor yang mencurigakan. Masyarakat harus berhati-hati dan memeriksa kelengkapan informasi perusahaan pinjaman, termasuk alamat resmi dan legalitasnya.
3. Persyaratan yang Terlalu Mudah
Berbeda dengan pinjaman legal yang memerlukan persyaratan tertentu, pinjol ilegal cenderung mengabaikan riwayat kredit peminjam dan memberikan syarat yang sangat mudah. Mereka menawarkan akses cepat tanpa menilai kelayakan peminjam, yang seharusnya menjadi langkah penting dalam mitigasi risiko.
4. Meminta Uang Muka yang Tinggi
Meski biaya administrasi adalah hal wajar dalam P2P Lending, pinjol ilegal kerap meminta uang muka dalam jumlah besar, yang melebihi satu juta rupiah. Hal ini patut dicurigai, karena alasan untuk "memperlancar administrasi" sering kali digunakan sebagai modus penipuan.
5. Meminta Informasi Pribadi Secara Berlebihan
Informasi pribadi seperti PIN atau password rekening bank tidak pernah diperlukan dalam pinjaman yang sah. Masyarakat harus berhati-hati jika pihak pinjol meminta data yang bersifat sensitif, selain data identitas dasar seperti nama, email, nomor KTP, dan nomor telepon.
6. Mengakses Izin Aplikasi Berlebihan
Aplikasi pinjol ilegal sering kali meminta izin akses yang tidak relevan, seperti kontak, riwayat panggilan, atau SMS. Sebelum menginstal aplikasi, masyarakat disarankan untuk mengecek izin yang diminta dan menghindari aplikasi yang meminta akses berlebihan terhadap data pribadi.
Modus Penipuan Pinjol Ilegal
1. Penawaran Melalui WhatsApp atau SMS
Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman melalui pesan WA atau SMS, yang dikirim tanpa persetujuan calon peminjam. Berdasarkan aturan OJK dalam POJK No.1/POJK.07/2013, fintech legal dilarang mengirim pesan pribadi tanpa persetujuan. Jika menerima pesan seperti ini, sebaiknya masyarakat segera menghapusnya dan tidak merespons.
2. Transfer Dana Langsung ke Rekening Korban
Modus lainnya adalah dengan mentransfer sejumlah dana ke rekening korban tanpa permintaan sebelumnya, biasanya sekitar Rp1 juta. Setelah itu, pinjol ilegal menagih pinjaman beserta bunga kepada korban. Modus ini sering kali dilakukan dengan memanfaatkan kebocoran data pribadi, yang belum sepenuhnya dapat ditanggulangi oleh pihak terkait.
3. Beriklan di Media Sosial dengan Nama Mirip Fintech Legal
Pinjol ilegal juga menggunakan iklan di media sosial dengan nama yang menyerupai fintech legal. Mereka kadang memasang logo OJK untuk mengelabui masyarakat. Tawaran suku bunga rendah dan kemudahan proses sering kali membuat korban tergiur, terutama mereka yang kurang melakukan pengecekan legalitas platform di situs OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Langkah Aman dalam Menghindari Pinjol Ilegal
1. Periksa Legalitas di OJK dan AFPI
Sebelum melakukan pinjaman, pastikan perusahaan fintech tersebut telah terdaftar dan memiliki izin OJK, sesuai dengan POJK No.77/POJK.01/2016. Cek juga situs resmi AFPI untuk memastikan bahwa platform yang digunakan adalah penyedia P2P Lending yang sah.
2. Abaikan Penawaran dari Nomor Tidak Dikenal
Jika menerima pesan penawaran pinjaman dari nomor tidak dikenal, terutama yang menawarkan proses cepat tanpa persyaratan, sebaiknya tidak perlu direspons. Pinjol legal tidak akan mengirimkan penawaran melalui SMS atau WhatsApp tanpa izin calon nasabah.
3. Teliti Izin Aplikasi Saat Install
Sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online, periksa izin aplikasi yang diminta. Aplikasi yang meminta akses berlebihan terhadap data pribadi cenderung tidak aman dan berisiko melanggar privasi pengguna.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Investree Bangkrut & Izin Dicabut OJK, Bos AFPI Buka Suara
Next Article Waspada Rekening Dikuras, Ini Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru