Kronologi Kenapa Pelantikan Presiden-Wapres RI Jadi Tiap 20 Oktober

2 months ago 23

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden dan Wakil Presiden (Wapres)  RI terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, bakal dilantik besok, hari Minggu, 20 Oktober 2024, di Gedung MPR.

Di hadapan para wakil rakyat, keduanya akan mengucap sumpah jabatan melaksanakan tugas selama lima tahun.

Namun, belum banyak orang tahu awalnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia bukan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober.

Lantas, awalnya tanggal berapa?

Jika mengacu pada sejarah kepresidenan Indonesia, pelantikan presiden dan wakil presiden untuk satu periode jabatan (5 tahun) bermula pada era Presiden Soeharto.

Presiden Soeharto pertama kali mengucap sumpah jabatan presiden pada 27 Maret 1968 untuk berkuasa sampai 27 Maret 1973. Setelahnya, kita tahu Soeharto terus-menerus berkuasa setiap lima tahun, sehingga harus mengucap sumpah jabatan pada tanggal 27 Maret 1973 dan 1978.

Namun, kebiasaan pelantikan pada 27 Maret berubah pada 1983. Presiden Soeharto dan wakil presiden memutuskan mengucap sumpah jabatan lebih cepat, yakni pada 11 Maret 1983. Dari sini, lantas tercipta kebiasaan baru: presiden dan wakil presiden pilihan sidang MPR dilantik setiap 11 Maret dalam jangka waktu lima tahun sekali.

Hanya saja, rutinitas pelantikan pada 11 Maret kembali berubah pada 1998. Pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengundurkan diri, sehingga mengharuskan Wakil Presiden B.J Habibie menggantikan posisinya pada tanggal yang sama. Alhasil, tanggal pelantikan berubah menjadi 21 Mei 1998 dalam jangka waktu lima tahun sekali. Alias sampai 21 Mei 2003-21 Mei 2008-21 Mei 2013 dan seterusnya.

Namun, lagi-lagi, pelantikan presiden baru tak sampai 21 Mei 2003. Di tengah jalan, pertanggungjawaban Presiden B.J Habibie ditolak MPR, sehingga mengharuskan pimpinan memilih presiden dan wakil presiden baru pada 1999.

Singkat cerita, terpilihlah Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri sebagai pengganti Habibie. Mereka berdua dilantik sebagai Presiden RI ke-4 dan Wakil Presiden RI ke-8 pada 20 Oktober 1999.

Nah, dari sinilah awal mula rutinitas pergantian kekuasaan di Indonesia selalu terjadi pada 20 Oktober setiap lima tahun sekali. Sekalipun, Megawati mengucap sumpah jabatan pada 23 Juli 2001 menggantikan Presiden Wahid yang mundur. Namun, setelahnya dari mulai Presiden SBY, Jokowi, hingga Prabowo dilantik pada 20 Oktober.

Jadi, dapat diketahui rutinitas pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI awalnya tiap tanggal 27 Maret, bukan 20 Oktober seperti sekarang. Dari tanggal 20 Oktober ini kemudian KPU menyusun rancangan tanggal pemilihan umum (Pemilu).

Tujuannya agar proses Pemilu tidak mengganggu rutinitas pelantikan setiap 20 Oktober. Tentu dalam konteks tata negara agar tidak terjadi krisis konstitusional atas kelowongan jabatan presiden. Pada Pemilu 2024, misalnya, tahapan Pemilu sudah dimulai pada awal tahun 2023, setahun sebelum pelantikan presiden. 


(mfa/mfa)

Saksikan video di bawah ini:

Hari Ini Gladi Bersih Pelantikan Presiden, Prabowo-Gibran Hadir?

Next Article Catat! Ini Jadwal dan Aturan Pelantikan Presiden 2024

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|